Biodata Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Cantik Buronan Polresta Manado Setelah Video Asusila Viral

Inilah biodata Briptu Christy Triwahyuni, seorang polwan cantik Polresta Manado yang tiba-tiba menghilang setelah video ssusila di atas ranjang viral.

Editor: Iksan Fauzi
Kolasetribunmanado/handover
Seorang polwan cantik Polresta Manado, Briptu Christy Triwahyuni menghilang setelah video asusila dengan seorang pria di atas ranjang viral. Kanan : screenshot video diduga Briptu Christy Triwahyuni. 

Dia memiliki rambut hitam lurus.

Diburu Propam Polda Sulut

Setelah menghilang tanpa kejelasan, Briptu Christy Triwahyuni pun diburu oleh tim gabungan Propam Polda Sulut.

Informasi hilangnya Briptu Christy Triwahyuni ini diunggah di Instagram @Forumwartawatipolri.

Untuk mencari keberadaan Briptu Christy Triwahyuni, Polda Sulut sampai membentuk tim gabungan.

Namun hasil pencarian hingga kini belum membuahkan hasil.

Pada Sabtu (5/2/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Baraham Abast memberikan keterangan terkait hilangnya Briptu Christy Triwahyuni yang viral di medsos.

Dikutip dari https://humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Briptu Christy Triwahyuni adalah desersi atau meninggalkan tugas.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022) siang.

Briptu Christy Triwahyuni sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ujarnya.

Dipecat tak terhormat

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved