Berita Malang Raya
Rangkaian Peringatan HPN, PWI Malang Raya Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Gelaran UKW kali ini juga dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang berlangsung 9 Februari 2022.
SURYA.CO.ID, MALANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya di tahun 2022 ini kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Gelaran UKW kali ini juga dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang berlangsung 9 Februari 2022.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengatakan, untuk pelaksanaan UKW akan digelar pada 17-19 Maret 2022 mendatang untuk jenjang muda, madya dan utama yang digelar dalam satu angkatan yang dibagi menjadi enam kelas.
"UKW ini untuk wartawan di Indonesia, tapi kami lebih mengutamakan terlebih dahulu yang anggota PWI," ucap Cahyono, Kamis (3/2/2022), disampaikan dalam rilis.
Cahyono menjelaskan, UKW ini merupakan yang pertama di tahun 2022, yang akan diikuti beberapa wartawan dari luar daerah seperti Blitar, Jember, bahkan Kalimantan yang telah menyatakan keinginannya untuk mengikuti UKW PWI Malang Raya.
Baca juga: Berita Persebaya Populer Hari ini: Isu David da Silva Kembali hingga Rencana Penundaan Laga
"Untuk pendaftarannya dibuka mulai pada Senin tanggal 7-21 Februari 2022, yang sudah konfirmasi ikut itu Blitar, Jember, hingga Kalimantan," jelasnya.
Cahyono menegaskan, wartawan yang ingin mengikuti UKW ini harus melalui tahapan seleksi administrasi yang benar-benar menjadi pertimbangan panitia.
"Meski anggota PWI, mereka juga harus melalui tahapan seleksi administrasi, untuk biayanya gratis atau tanpa dipungut biaya," tegasnya.
Sebagai informasi, PWI Malang Raya dalam kurun waktu 6 bulan ini sudah melaksanakan dua kali UKW dengan 3 angkatan.
Untuk gelaran UKW pada 17-19 Maret 2022 mendatang, para peserta diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan Pas foto 3x4 formal, dengan background warna merah
3. Melampirkan Fotokopi KTP dan ID Card (kartu pers)
4. Curriculum Vitae (CV)
5. Melampirkan surat pernyataan bukan bagian partai politik, anggota legislatif, humas pemerintah dan swasta, TNI, Polri