Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERBARU KASUS SUBANG, Prediksi Kubu Danu Soal Pembunuhan Berencana dan Komitmen Kapolda Jabar

Update terbaru kasus Subang kali ini akan membahas tentang prediksi kubu Danu dan komitmen Kapolda Jabar.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Istimewa
Ilustrasi kasus Subang. Update terbaru kasus Subang kali ini akan membahas tentang prediksi kubu Danu dan komitmen Kapolda Jabar. 

SURYA.co.id, SUBANG - Update terbaru kasus Subang kali ini akan membahas tentang prediksi kubu Danu dan komitmen Kapolda Jabar.

Diketahui, hingga kini Polda Jabar belum juga pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Hal ini menyebabkan timbulnya banyak spekulasi di masyarakat terkait kasus ini.

Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.

Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana

Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.  

"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju.

Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.

Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.

Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022). 

Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.

Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.

"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.

Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved