VIDEO Bripda Randy Menangis saat Dipecat karena Paksa Aborsi Pacar, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Berikut ini video yang merekam detik-detik Bripda Randy Bagus (21) menangis seusai dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
surya
Bripda Randy menangis saat dipecat dari Polri. Berikut video yang merekam detik-detiknya. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Berikut ini video yang merekam detik-detik Bripda Randy Bagus (21) menangis seusai dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Bripda Randy yang tampak kelelahan mengikuti sidang dari pagi hingga siag itu mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk. 

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai. 

Hukuman pemecatan itu diberikan setelah Bripda Rnady terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Baca juga: BIODATA Bripda Randy yang Resmi Dipecat karena Paksa Aborsi Mahasiswi Mojokerto hingga Enggan Hidup

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Bripda Randy ternyata terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan saksi terberat terhadap Bripda Randy.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka. 

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu. 

Bripda Randy ternyata terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan saksi terberat terhadap Bripda Randy.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka. 

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved