OTT KPK di PN Surabaya
CATATAN MERAH Hakim Itong Isnaeni yang di-OTT KPK, Vonis Ringan Mafia Tanah hingga Bebaskan Koruptor
Berikut ini catatan merah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
"Sangat jauh sekali. Tuntutan 3,5 tahun hanya divonis enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Darwis usai persidangan, Kamis (21/10/2021).
Banding Darwis dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun lagi-lagi hasilnya tidak maksimal.
Ketiga terdakwa mafia tanah itu dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari untuk terdakwa Subagyo dan Samsul Hadi, sementara hukuman Djerman Prasetyo tetap pada enam bulan penjara.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai minutasi hasil penyidikan, terdakwa Samsul Hadi nekat melakukan pemalsuan surat atas iming-iming Djerman Prasetyo yang bakal memberikan uang senilai 15 Miliar rupiah untuk menguasai tanah seluas 1,7 Hektare milik petambak di Manukan Surabaya.
3. Ditangkap

Catatan merah terakhir hakim Itong saat dia ditangkap KPK pada Kamis (20/1/2022).
Informasi yang dihimpun surya.co.id, pada Rabu (19/1/2021) malam, ruangan kerja hakim Itong di PN Surabaya disegel KPK.
Saat itu belum ada barang bukti yang diangkut KPK.
Lalu, pada Kamis (20/1/2021) sekitar pukul 05.00 - 05.30, KPK kembali mendatangi kantor PN Surabaya.
Saat itu KPK sudah membawa Itong Isnaeni bersama Hamdan di dalam mobil.
Sementara petugas menggeledah ruangan hakim Itong dan PP Hamdan.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan, adanya penangkapan tersebut.
Hanya saja pihaknya belum mengetahui hakim yang ditangkap KPK itu, berperkara atas kasus apa.
"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja,"