TERBARU Anak Kiai di Jombang Jadi DPO, Ini Warning Keras Polisi ke Tersangka Pencabulan Santriwati
Inilah kabar terbaru MSA (inisial) (41) anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Inilah kabar terbaru MSA (inisial) (41) anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati.
Pria kelahiran 20 Juni 1980 itu kini tak akan bisa lari dari jeratan hukum.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kabar telah memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, setelah diterbitkannya surat DPO atas nama MSAT, pihaknya akan menjemput paksa tersangka dari tempat dirinya berada.
"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: TAK GENTAR DIADANG, Polda Jatim Siap Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati
Totok menerangkan, pihaknya dalam hal ini, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah melayangkan surat pemanggilan pertama, pada Jumat (7/2/2022) kemarin, seusai berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim atau P-21, pada Selasa (4/1/2022).
Namun, dari pihak pengacara menyampaikan, bila MSAT sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi agenda pemanggilan tersebut, dan meminta waktu hingga Senin (10/1/2022).
"Pemanggilan kedua tanggal 10 Januari kami telah layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir, untuk keterangan tidak hadirnya sampai sekarang kami belum dapat fakta itu," jelasnya.
Bahkan, penyidik sempat mendatangi kediaman MSAT untuk mengantarkan surat perintah yang berisi informasi yang menghendaki petugas untuk membawa tersangka.
Namun, upaya penyidik itu, malah dihadang ratusan massa yang bersiaga di sekitar area kompleks lembaga pendidikan yang dikelola orangtua MSAT.
Dan upaya penghadangan itu, sempat diabadikan dalam sebuah rekaman video berdurasi tak lebih dari 2 menit, hingga viral di media sosial pada Kamis (13/1/2022).
Video tersebut menunjukkan anggota polisi berpakaian sipil tampak dihalau saat akan masuk di komplek lembaga pendidikan yang dikelola keluarga atau orangtua MSAT.
Dalam video seorang pria mengaku utusan Polda Jatim hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSAT, yang berstatus tersangka dugaan kasus rudapaksa.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSAT) kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," ujar pria dalam video itu.
Sementara puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Bagi Totok, hal itu tidak dianggapnya sebagai suatu bentuk kendala yang berarti. Mengingat penyidik yang datang saat itu, hanya ingin menyerahkan surat pemanggilan.
Dan ternyata, MSAT tidak berada di tempat untuk menerima surat tersebut, ataupun memenuhi instruksi agenda pemeriksaan yang tertulis dalam surat tersebut.
"Saya kira bukan didemo ya, kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa karena tersangka tidak berada di tempat menurut keterangan yang ada di situ," katanya.
Oleh karena itu, Totok berharap, tersangka untuk kooperatif dalam menjalani serangkaian tahapan hukum yang sedang berlangsung, dan menjerat namanya.
"Kami minta kepada saudara tersangka untuk taat dan kooperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21, kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan proses peradilan," pungkasnya.
Kronologi Kasusnya

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Saat itu, kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada 16 Desember 2022, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSA masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada 6 Januari 2022 lalu.
Sesumbar Pelaku
Bukannya diam atas tudingan pelecehan yang dialamatkan padanya, MSAT justru sesumbar.
Hal ini terlihat dalam unggahan akun IG @Andewe********** diduga milik MSAT.
Dalam tulisannya itu, dia merasa menjadi korban fitnah.
MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
MSAT merupakan anak dari Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang.
Dia menyebut dirinya korban fitnah yang dilakukan oleh Polres Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ia menyatakan sedang bermain Badminton yang dikeroyok oleh Penguasa Jombang.
"Lagi bertanding Badminton dengan Penguasa Jombang, tapi gak asyik tu Polres mosok (masa) keroyokan gitu...semua org (orang) bisa kalau maen2 (main main) fitnah keji dan keroyokan," unggahnya dengan memasang emotion sedih.
MSA juga mengungkapkan Kapolres dan Bupati Jombang harus malu dengan seragam yang digunakan.
Sebab, hingga saat ini dirinya tidak pernah menghindar dan masih berada di Losari Ploso Jombang.
"Malu sama baju coklatmu hai Kapolres Jombang. Malu sama baju Bupatimu hai pemerintah Jombang. Isin2iii (malu maluin) keroyokan. Gua masih disini tempat ! Losplos city of angel. Gak kemana mana tuaan.. Tinggal ambil aja kan beres..itupun kalo (kalau) mampu (emotion melet) tak tunggu di losplos tuan penguasa jombang," tambahnya.
Selain menantang Polisi dan Bupati Jombang, MSAT juga mengajak Presiden Joko Widodo turut dalam permainan yang disebut sebagai Badminton tersebut.
"Ta tagnya sekalian wak presiden jokowi @jokowi monggo wak presiden kalo (kalau) mau ikutan tanding badminton sama anak buah sampean polres dan pemkab Jombang bupati sa wakile," tantangnya.
(Wartakota/SURYA.co.id/Kompas.com)
>>> Update berita terbaru anak kiai Jombang tersangka dugaan pencabulan