TERBARU Anak Kiai di Jombang Jadi DPO, Ini Warning Keras Polisi ke Tersangka Pencabulan Santriwati

Inilah kabar terbaru MSA (inisial) (41) anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
surya/luhur pambudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menetapkan MSA, anak kiai di Jombang tersangka pencabulan dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto kiri: MSA. 

Bagi Totok, hal itu tidak dianggapnya sebagai suatu bentuk kendala yang berarti. Mengingat penyidik yang datang saat itu, hanya ingin menyerahkan surat pemanggilan. 

Dan ternyata, MSAT tidak berada di tempat  untuk menerima surat tersebut, ataupun memenuhi instruksi agenda pemeriksaan yang tertulis dalam surat tersebut. 

"Saya kira bukan didemo ya, kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa karena tersangka tidak berada di tempat menurut keterangan yang ada di situ," katanya. 

Oleh karena itu, Totok berharap, tersangka untuk kooperatif dalam menjalani serangkaian tahapan hukum yang sedang berlangsung, dan menjerat namanya. 

"Kami minta kepada saudara tersangka untuk taat dan kooperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21, kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan proses peradilan," pungkasnya. 

Kronologi Kasusnya

Unjukrasa ratusan warga Thoriqoh Shiddiqiyyah di Alun-alun Jombang. Mereka protes kepada bupati Jombang yang dianggap melakukan intervensi dalam kasus dugaan pencabulan.
Unjukrasa ratusan warga Thoriqoh Shiddiqiyyah di Alun-alun Jombang. Mereka protes kepada bupati Jombang yang dianggap melakukan intervensi dalam kasus dugaan pencabulan. (surabaya.tribunnews.com/sutonno)

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Saat itu, kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada 16 Desember 2022, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved