Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERBARU KASUS SUBANG, Kubu Danu Siap Lapor Presiden Jokowi dan Kapolri setelah Diserang Pihak Yoris

Terus-terusan diserang kubu Yosef Hidayah dan Yoris Raja Amanullah, pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan membuat langkah berani.

Editor: Musahadah
kolase youtube freddy sudaryanto sport/tribun jabar
Muhammad Ramdanu bersumpah tidak terlibat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Taufan siap melaporkan kronologis versi mereka ke Presiden JOkowi dan Kapolri setelah diserang terus-terusan kubu Yoris dan Yosef. 

SURYA.CO.ID -  Terus-terusan diserang kubu Yosef Hidayah dan Yoris Raja Amanullah, pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo membuat langkah berani. 

Achmad Taufan Soerdirjo berancang-ancang melaporkan kronologis kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang versi mereka ke Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar Irjen Suntana. 

Seperti diketahui, pengacara Yoris dan Yosef, Rohman Hidayat terus berkoar-koar bahwa Danu terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Rohman awalnya menyebut bahwa sosok di sketsa yang dirilis polisi mirip dengan saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah. 

Meski tak menyebut nama Danu, namun banyak yang menduga statemen Rohman itu ditujukan ke Danu. 

Baca juga: Manuver Yoris di Kasus Subang, dari Musuhi Yosef Berbalik Curigai Danu, Ini Titik Balik Pemicunya

Apalagi setelah itu, Rohman menyebut bahwa Yoris berpindah kuasa hukum ke pihaknya karena curiga Danu terlibat dalam kasus ini.  

Terkait hal ini, menurut Taufan, statamen-statemen Rohman ini justru menimbulkan kecurigaan balik. 

"Statemen itu malah menunjukkan bahwa yang meyampaikan statemen atau yang cuap-cuap itu yang harus diperiksa sama polisi," kata Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Senin (10/1/2022). 

Terkait BAP yang berubah-ubah, menurut Taufan tidak hanya Danu yang melakukan itu. 

"Kita juga pernah jadi kuasa hukum Yoris.  Emangnya Yoris tidak berubah? ada yang berubah," kata Taufan. 

Menurutnya, keterangan saksi yang berubah-ubah itu hal yang biasa, bahkan di kasus-kasus sebelumnya yang dia tangani sering terjadi itu. 

Karena itu, dia justru tergelitik jika ada saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah dicurigai sebagai pelaku.  

Taufan justru curiga pihak Rohman yang seorang-olah faham benar terkait BAP karena harusnya itu bersifat rahasia. 

"Malah saya curiga, ada apa ini antara penyidik dan pengacara Pak Yoris/Yosef, sepertinya kok tahu banget dalamnya BAP. BAP itu rahasia," katanya. 

Rohman lalu memberikan pesan ke kubu Yosef agar tidak memberikan statemen yang menuduh atau memojokkan pihak lain. 

"Masyarakat kita udah pinter.

Kita bukan kapastisa menuduh, kita urus klien kita masing-masing, Investiagasi, pastikan klien kita tidak bersalah.

Yang patut menduga-duga, mencurigai itu biarlah polisi.

Polisi sudah tingkat internasional," katanya. 

Terkait statemen Rohman yang menyebut Yoris mendengar Danu menudih Yosef dan Mimin sebagai pelaku kasus ini, Taufan memastikan statemen itu tidak berdasar.  

"Kami pada saat itu jadi kuasa hukum mereka. Gak pernah mereka diperiksa satu ruangan," katanya. 

Agar masalah ini segera tuntas, Taufan berencana membuat sebuah kronologis lengkap versi mereka. 

Kronologi ini nantinya akan dikirimkan ke Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar Suntana. 

"Kita sama-sama sampaikan kronmologis versi kita.

Nanti kita kirimkan ke Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapolda.

Ini kronologis dan asumsi dugaan kami, untuk bisa menjadi tambahan petunjuk bagi kepolisian," katanya. 

"Kita gak usah bercuap-cuap di media," katanya. 

Lihat video selengkapnya

Danu Jadi Incaran

Terungkap ketakutan luar biasa YOris dan Danu setelah 2 bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang belum terungkap. Pengacara Achmad Taufan Soedirjo mengungkap kondisinya.
Terungkap ketakutan luar biasa YOris dan Danu setelah 2 bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang belum terungkap. Pengacara Achmad Taufan Soedirjo mengungkap kondisinya. (youtube heri susanto)

Rencana Taufan ini juga disampaikan saat wawancara dengan Tribunnews pada Jumat (31/1/2021). 

Menurutnya, sejak awal kemunculan Danu ke publik, ia kerap dikaitkan dengan pembunuhan ibu dan anak di Subang lantaran ia nekat mausk ke TKP setelah kejadian.

Tak hanya itu, pengakuan Danu pada tim penyidik saat dimintai keterangan pun kerap berubah-ubah.

Menurut kuasa hukum danu, Achmad Taufan, hal itu yang membuat kliennya seakan menjadi incaran polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dalam wawancara dengan Tribunnews, Jumat (31/12/2021) lalu, Taufan menjelaskan pihaknya sudah punya kronologis lengkap tentang pembelaan danu.

“Keyakinan kami memang kami sudah punya satu kronologis lengkap tentang pembelaan Danu,” ujar kuasa hukum Danu, dikutip dalam artikel "Kasus Subang Pagi, Kuasa Hukum Sebut Danu Sejak Awal Sudah Diincar Polisi, Siapkan Bantahan".

Untuk lebih jelasnya, Taufan mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa membeberkan untuk publik.

Ia mengklaim upaya dari kronologis pembelaan Danu tersebut akan menjadi senjata timnya.

“Ini memang menjadi senjata kita,” ujarnya.

Kendati begitu, Achmad Taufan menegaskan sampai saat ini pihaknya masih meyakini bahwa Danu bukan pelaku rajapati kasus Subang tersebut.

Kemudian Taufan membeberkan keyakinannya itu lantaran berdasarkan pengamatannya bahwa pelaku adalah seorang yang profesional.

Menurutnya pelaku merancang kejahatannya hingga berbagai pihak dari Mabes Polri dan lainnya terjun menangani kasus Subang tersebut.

Ia pun menilai sejatinya Mabes Polri terjun kasus perampasan nyawa biasanya cepat diungkap.

Namun demikian, ia mendapat kenyataan meski sudah dibantu Mabes Polri, kasus Subang belum kunjung diungkap.

Taufan pun menyinggung terkait statement petinggi di media yang menyebut ada TKP yang dirusak.

Demikian, kuasa hukum Danu itu menegaskan peristiwa TKP yang dirusak itu pun harus dikaji.

“Siapa yang merusak, siapa yang datang pertama ke TKP, siapa yang berpotensi merusak, kan begitu,” tegasnya.

Karena hal itu Taufan yakin bahwa Danu bukan pelaku rajapati Tuti dan Amalia tersebut.

Taufan mengindikasi dari awal bahwa Danu diarahkan di posisi sebagai saksi yang tertuduh.

Oleh karena itu, kuasa hukum Danu itu mengharapkan pihak berwenang mengkaji keseluruhan dari sudut pandang manapun.

Tegasnya Taufan yakin sosok pemuda 21 tahun yang dikenalnya selama ini tak mampu melakukan perampasan nyawa yang sedemikian keji.

Ia yakin Danu tidak mampu menghilangkan nyawa yang disayangi, hingga menghilangkan semua bukti.

“Karena kami mengenal klien kami, kami insyaallah yakin beliau (Danu) bukan pelaku,” ucapnya.

Namun, lebih lanjut kuasa hukum Danu itu tetap menyerahkan segala urusan dan hasilnya kepada kepolisian.

Terakhir, ia mengatakan seandianya polisi tetap mengarahkan Danu sebagai tersangka, Taufan menegaskan pihaknya tetap akan mendampingi kliennya sampai akhir.

Sketsa Wajah adalah Saksi Prioritas

Sudah lima bulan berlalu, pelaku kasus Subang belum juga tertangkap

Meski pelaku masih lolos, paling tidak kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) menemukan titik terang.

Bahkan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menjanjikan kasus Subang tersebut akan diungkap awal tahun 2022 ini.

Setelah sketsa wajah pelaku dirilis dari Polda Jabar, muncul kaitan adanya saksi prioritas dalam kasus Subang tersebut.

Lalu, apa arti atau makna dari saksi prioritas tersebut?

Dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, saksi prioritas artinya saksi khusus.

“Artinya saksi yang diprioritaskan oleh kepolisian,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Fredy Sudaryanto Sport, Jumat (7/1/2022).

Taufan menjelaskan saksi prioritas tersebut adalah orang yang diduga seperti yang tergambar dari sketsa wajah pelaku tersebut.

Jika orang yang dalam sketsa ditangkap, maka pelaku tersebut menurutnya adalah saksi prioritas.

Dijelaskan Taufan, saksi tersebut nantinya yang akan mengungkap teman yang melakukan perampasan nyawa hingga dalang atau otak di balik perampasan nyawa.

Kemudian Taufan membedakan saksi prioritas yang dimaksud bukan saksi yang sering menjalani pemeriksaan BAP.

Ia menjelaskan saksi yang memberikan keterangan dalam BAP merupakan bagian dari petunjuk yang dikumpulkan penyidik guna mendapat informasi penting terkait kejadian atau kasus Subang tersebut.

Lanjut, Taufan menyinggung jika kliennya, Danu, saksi yang terlibat dalam kasus Subang.

Taufan lebih dulu menjelaskan sebelum polisi belum mengungkap semua pelaku, semua pihak berlandaskan pada asas praduga tak bersalah.

Adapun saat ditanya jika Danu terlibat dalam kasus Subang, kuasa hukum tersebut beri jawaban.

Ia mengaku masih berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku dalam kasus Subang tersebut.

Namun, ia pun tak menutup kemungkinan jika nantinya polisi menetapkan atau mengarah pada Danu.

Jika demikian hal itu terjadi, kuasa hukum tersebut mengaku pihaknya tetap akan membela Danu.

“Kita berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku,”

“Tetapi, apabila penetapan polisi mengarah ke klien kita, pastinya akan kita bela,” ujarnya.

Taufan kemudian menjelaskan dia meyakini pelaku merencanakan kejahatan merampas nyawa Tuti dan Amalia secara profesional.

Dalam hal tersebut, pihaknya pun harus menelesuri peran Danu jika terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Menurutnya, kalau pun jika penetapan polisi menyatakan Danu terlibat, pihaknya menelusuri peran kliennya untuk mengarah pada para pelaku lainnya.

“Kalau pun misalnya penetapan menyatakan Danu, pasti kita yakini peran Danu itu ada sesuatu, di mana yang menyuruhnya siapa, otak dari pelaku ini siapa,” ujarnya.

Achmad Taufan menjelaskan proses hukum pengungkapan kasus Subang tersebut masih panjang.

Namun, Taufan menegaskan sebagai kuasa hukum pihaknya sudah berprinsip mengambil konsekuensi memberikan pemdampingan hukum kepada kliennya.

Terakhir, kuasa hukum Danu itu berharap kepolisian menyelesaikan kasus Subang tersebut sampai tuntas.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved