Surya Militer

Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan Lagi, Kali ini Selidiki Aduan Para Nakes Kesdam II Sriwijaya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lagi-lagi harus turun tangan mengatasi permasalahan di tubuh TNI. Kini Selidiki kasus Nakes Kesdam II Sriwijaya.

Youtube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan Lagi, Kali ini Selidiki Aduan Para Nakes Kesdam II Sriwijaya 

Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," ujar Jenderal Andika Perkasa kepada Kompas com, Selasa (28/12/2021) pagi.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Panglima Andika: Saya Akan Pelajari'.

Selain itu, Jenderal Andika Perkasa akan mempelajari berkas-berkas yang melibatkan TNI.

"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.

"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Namun demikian, terkait dengan penetapan tersangka dari pihak swasta dalam penyidikan kasus AW-101 tersebut, KPK memastikan prosesnya tetap jalan.

Menurut Setyo, KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini? yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan, kita lakukan koordinasi antara lain sebenarnya kita waktu itu sudah akan mengundang dari pihak BPK," ucap Setyo.

"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," tutur Setyo.

Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif menyatakan, kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini.

Padahal, di saat yang sama KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI untuk pengungkapan kasus.

"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved