Berita Jember

Teman dari Facebook Ajak Nikmati Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Alami Perlakuan Tak Senonoh

Awalnya korban yang masih di bawah umur, berkenalan dengan FH melalui Facebook.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
tribunwiki
ILUSTRASI MIRAS (MINUMAN KERAS) 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Seorang pemuda asal Kecamatan Tempurejo, FH (22), ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan. Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.

Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang warga asal Kecamatan Jenggawah. Warga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya menjadi korban perbuatan tidak senonoh FH pada 27 Desember 2021. Perbuatan itu dilakukan FH di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.

Pemicu kejadian itu adalah dua yaitu media sosial (medsos) dan minuman keras (miras). Awalnya korban yang masih di bawah umur, berkenalan dengan FH melalui Facebook. Baru sepekan berkenalan dan akrab di medsos, keduanya lantas janjian bertemu.

Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah. Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban menenggak minuman beralkohol. Korban menolaknya, namun FH terus memaksa. Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.

Ketika korban mabuk, FH mulai melakukan aksinya. "Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved