'SEUMUR HIDUP', Hukuman Jenderal Andika Perkasa untuk 3 Oknum TNI AD yang Buang Sejoli ke Sungai

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan memaksimalkan hukum untuk tiga oknum TNI AD yang membuang sejoli korban kecelakaan di Nagreg.

Youtube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa saat menjelaskan tentang meriam Astros. Inilah Hukuman Jenderal Andika Perkasa untuk 3 Oknum TNI AD yang Buang Sejoli ke Sungai. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan memaksimalkan hukum untuk tiga oknum TNI AD yang membuang sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung ke sungai.

Ketiga oknum TNI AD tersebut akan dituntut hukuman seumur hidup.

Diketahui, ketiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg telah dimasukkan ke tahanan militer Pomdam Jaya.

Tiga oknum TNI tersebut yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua A, dan Koptu DA.

Jenderal Andika Perkasa menerangkan, para pelaku akan dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," ujarnya sewaktu meninjau vaksinasi Covid-19 di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jenderal Andika Sebut 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana'.

Jenderal Andika Perkasa menambahkan, pihaknya kini berhasil mengungkap siapa otak di balik kasus ini.

Hal tersebut terungkap usai petugas mengonfrontasi keterangan para pelaku dalam satu pemeriksaan.

"Dari perkembangan, kami akhirnya bisa mengonfrontasi tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan," ucapnya.

Adapun aktor di kasus ini adalah Kolonel P.

"Dan memang ini menjadi si aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," ungkapnya.

Hanya saja, untuk saat ini, Andika mengaku belum mengetahui motif dari para pelaku yang tega membuang korban yang ditabraknya ke sungai.

Jenderal Andika Perkasa Bongkar Kebohongan Kolonel P

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved