KABAR TERBARU Herry Wirawan Setelah Disorot Abenk Marco Preman Pensiun: Terungkap Fakta Mengejutkan

Berikut kabar terbaru tentang Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap sejumlah santriwati. Sempat disorot Abenk Marco Preman Pensiun.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
istimewa
Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa terhadap sejumlah santriwati. Simak kabar terbarunya Setelah Disorot Abenk Marco Preman Pensiun. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut kabar terbaru tentang Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

Perbuatan bejat Herry Wirawan sebelumnya sempat mendapat sorotan tajam dari Abenk Marco, pemeran Cecep di sinetron Preman Pensiun.

Abenk melalui instagram pribadinya beberapa kali mengunggah postingan yang menyiratkan kegeramannya kepada Herry Wirawan.

Bahkan, pemeran Cecep Preman Pensiun itu tampak sangat mendukung kalau Herry dihukum seberat-beratnya.

Kabar terbaru Herry Wirawan kini terungkap fakta mengejutkan.

Dari para korban yang dirudapaksa, salah satunya ternyata masih saudara sendiri.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam persidangan sejumlah saksi diantaranya dokter kandungan dan bidan serta orang tua hingga kakak dari Herry. 

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW.

Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan. 

Seperti dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi'.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.

Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri. 

"Masih ada kerabat lah," katanya. 

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry. 

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Dalam sidang tersebut juga terungkap, proses persalinan siswa korban Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik. 

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seusai persidangan. 

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan. 

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan).

Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya. 

Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.

Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui. 

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya. 

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi. Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap. 

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya. 

Istri Herry Wirawan Diduga Tahu Kelakuan Bejat Suami

Sebelumnya, Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para korban membeberkan indikasi-indikasi dugaan istri Herry Wirawan mengetahui kelakuan bejat suaminya, serta ada sindikat pencari santriwati di Garut.

Yudi mengatakan, selama ini ada yang luput dari berita acara kasus rudapaksa santriwati yang dilakukan Herry Wirawan

Ia menduga ada sindikat dan pembiaran dalam kasus tersebut. Yudi mengatakan, peristiwa ini tak berdiri sendiri.

Diduga ada sindikat dalam peristiwa ini.

Bagaimana korban bisa sampai ke yayasan yang dipimpin Herry Wirawan sampai beberapa santri ada yang mengandung sampai sudah melahirkan.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

Kedua, kata Yudi, setelah korban tinggal di pesantren atau boarding school di yayasan itu, korban hamil dan istri Herry diduga mengetahui hal itu, akan tetapi tak melaporkannya ke orangtua korban.

"Nah istri pelaku ini kan tahu, kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orangtua, kenapa enggak ke aparat kepolisian menyampaikan, kalaupun ada yang memperkosa,"

"Kalaupun istrinya tak ada curiga sedikitpun pada suaminya, artinya ada orang lain, kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak enggak bisa dibiarkan," kata Yudi.

Menurut Yudi, keluarga bersedia menitipkan anaknya di yayasan itu lantaran ada yang merekrut korban dengan mempromosikan bahwa sekolah itu gratis dan bangunannya baru.

"Jadi istrinya si Herry ini punya saudara, nah suaminya yang di Garut itu yang mengajak mempromosikan itu, tapi dia merasa berdosa, katanya saya tidak tahu kalau si Herry itu kelakuannya seperti itu, "ujar Yudi.

Meskipun begitu, menurut Yudi, ada yang luput dari berita acara.

Dia menilai, harusnya di penyidikan ada hal yang menyampaikan bagaimana korban bisa sampai ke yayasan itu hingga akhirnya hamil.

"Harusnya di penyidikan menyampaikan itu, tapi ini tidak ada penyidikan sampai ke sana, bahkan saja istrinya Herry, kenapa yang saya jadi heran, sudah tahu dia hamil, (korban) anak-anak hamil, dia juga pada saat itu hamil berbarengan, dia bilang 'ini sama siapa, kalau sama suami saya enggak mungkin'"

"Kalau enggak mungkin sama suaminya, kenapa enggak lapor, itu ada kejadian itu, itu ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan," ucapnya.

Yudi mengatakan bahwa pembiaran masuk dalam unsur hukum.

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menilai ada yang luput dari berita acara kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan korbannya.

"Jangan-jangan ada sindikat ada persekongkolan. Ada yang luput dari berita acara, tidak ada seolah-olah ini pemeriksanaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja," katanya.

Disorot Tajam Abenk Marco

Abenk Marco pemeran Cecep Preman Pensiun menyoroti tajam terdakwa kasus rudapaksa terhadap 21 santriwati, Herry Wirawan.

Di unggahan instagramnya, Abenk menyatakan dukungannya kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang meminta agar Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya.

Ridwan Kamil juga berharap supaya si pelaku dijerat dengan pasal sebanyak-banyaknya.

"Kalau saya inginnya dia mendapat hukuman yang seberatnya dan dijatuhi pasal yang sebanyaknya." ujar Ridwan Kamil dalam video wawancara dengan Karni Ilyas.

Ridwan juga membandingkannya dengan hukuman kasus pemerkosaan di luar negeri, yang pelakunya bisa dihukum hingga 15 tahun penjara untuk 1 korban.

"Karena kalau di luar negeri, kasus pemerkosaan itu mendapat hukuman 15 tahun.

Kalau korbannya satu. Kalau korbannya 10 ya tinggal dikali aja. Jangan sampai memperkosa 1 atau 10 orang, hukumannya cuma 20 tahun.

Kalau ada hukuman mati ya itu mungkin bisa memenuhi asas keadilan yang diinginkan masyarakat termasuk korban.

Berikan hukuman terberat yang negara ini bisa berikan pada pelaku," jelas Ridwan Kamil.

Dalam caption unggahannya, Abenk tampak sangat mendukung harapan Ridwan Kami.

"SAHATE!!!!!

Terima kasih pak Gubernur idola

Big Respect pak @ridwankamil," tulis Abenk Marco.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved