TERBARU Jenderal Dudung Beber 3 Oknum TNI AD Layak Dihukum Mati, Perilaku di Luar Batas Kemanusiaan
Kasus pembuangan sejoli di sungai Serayu oleh 3 oknum TNI AD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman meradang.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kasus pembuangan sejoli di sungai Serayu oleh 3 oknum TNI AD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman meradang.
Hukuman berat yang layak diberikan kepada Kolonel P, Kopda DA dan Kopda AS lantaran perilaku mereka di luar batas kemanusian.
Mereka diduga menculik, menghilangkan nyawa dan menghilangkan mayat kedua korban yang sebelumnya ditabrak lebih dahulu.
Sejoli yang menjadi korban adalah Handi Saputra dan Salsabila. Sejoli ini berboncengan mengendarai motor, lalu ditabrak oleh 3 oknum TNI AD yang mengendarai mobil di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Salsabila tewas di lokasi kejadian, sedangkan Handi masih bernyawa. Setelah itu, tubuh keduanya dibuang di sungai Serayu, Jawa Tengah.
Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Minta maaf kepada keluarga korban

Di samping menunggu keputusan Pengadilan Militer, Jenderal Dudung telah minta maaf kepada keluarga Handi Saputra.