Berita Trenggalek
Bocah Perempuan Usia 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Ketahuan Gara-gara Ini
Bocah perempuan berusia 5 tahun asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini diduga juga mengalami infeksi di bagian alat vitalnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bunga, sebut saja demikian, bocah perempuan berusia 5 tahun asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini mengalami luka di kemaluannya.
Bahkan, diduga ia juga mengalami infeksi di bagian alat vitalnya itu karena ulah R (25), kekasih ibunya sendiri.
R berulang kami memasukkan jarinya ke bagian vital Bunga hingga terjadi luka.
"Jadi seperti keputihan gitu. Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).
Lanjut Retno, ibu korban dan R sudah pacaran selama dua tahun dan akan menikah.
Korban kerap bersama R, saat ibunya bekerja di sebuah pabrik mie.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021), saat korban bersama budenya (kakak dari ibu).
"Saat itu korban tidur di rumah budenya. Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya," ungkapnya.
Kepada bibinya itu, Bunga mengaku kemaluannya sering dimasuki jari oleh R.
Sontak pengakuan Bunga membuat marah bibinya. Lalu ia menyampaikan kejadian ini kepada ibu kandung Bunga.
"Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor. Justru budenya yang akhirnya melapor ke polisi," tutur Retno.
Berdasar laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Hasil visum dan barang bukti menunjukkan alat vital korban pernah dimasuki benda asing.
Sementara pengakuan korban, sebelumnya R pernah berusaha memasukkan kemaluannya.
"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.
Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021).
Saat ini R ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Kepada penyidik, dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke alat vital korban.
"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.
Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.