Berita Trenggalek
Bocah Perempuan Usia 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Ketahuan Gara-gara Ini
Bocah perempuan berusia 5 tahun asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini diduga juga mengalami infeksi di bagian alat vitalnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021).
Saat ini R ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Kepada penyidik, dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke alat vital korban.
"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.
Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.