Berita Trenggalek

Bocah Perempuan Usia 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Ketahuan Gara-gara Ini

Bocah perempuan berusia 5 tahun asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini diduga juga mengalami infeksi di bagian alat vitalnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
freepik.com/Jcomp
ILUSTRASI - Ilustrasi anak menangis korban pencabulan kekasih ibunya. 

Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021).

Saat ini R ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Kepada penyidik, dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke alat vital korban.

"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.

Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved