Travel

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 8 Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Natal dan Tahun Baru

KAI Daop 7 Madiun menyiapkan 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk perhari.

Foto Istimewa KAI Daop 7 Madiun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyiapkan 8 perjalanan KA (kereta api) Jarak Jauh selama masa angkutan Nataru 2021/2022, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyiapkan 8 perjalanan KA (kereta api) Jarak Jauh selama masa angkutan Nataru 2021/2022, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Untuk keberangkatan 8 KA Jarak Jauh tersebut, Daop 7 menyiapkan 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk perhari.

Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono mengatakan Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Selama empat hari masa angkutan Nataru atau hingga 20 Desember 2021, Daop 7 Madiun sudah melayani 65.335 pelanggan kereta api.

Dengan rincian 32.480 pelanggan KA yang naik dan 32.855 pelanggan KA yang turun.

"Kalau khusus di Stasiun Madiun sendiri selama periode 17 – 20 Desember 2021, sudah melayani 7.047 pelanggan KA dengan rincian 3.510 pelanggan KA yang naik dan 3.537 pelanggan KA yang turun," ucap Hendra.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Dua Jembatan di Dua Kecamatan Kabupaten Malang Rusak

Hendra juga mengingatkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, perjalanan KA menyesuaikan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021.

Untuk KA Antar Kota pelaku perjalanan wajib menunjukan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sempelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Menunjukan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved