Ketua LSM Polisikan Pejabat Bojonegoro yang Permalukan Dirinya Lewat Story WA
Ketua Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro merasa nama baiknya dicemarkan oleh BI atas tiga konten unggahan story whatsapp (WA)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id | SURABAYA - Edy Susilo yang mengaku sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) melaporkan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berinisial BI ke Mapolda Jatim, Senin (20/12/2021) malam.
Pria berompi putih itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh BI atas tiga konten unggahan story whatsapp (WA) yang dibuat oleh BI.
Tiga konten story WhatsApp (WA) yang dilansir dari nomor WA pribadi BI dianggap Edy mencemarkan nama baiknya. Bahkan pada salah satu konten dianggap Edy cenderung mengancam keselamatan dirinya.
Konten pertama ‘Di ajak Alus Yo gelem ,di kasari luwih wani’. Konten kedua, ‘Hayo dijajal sumbare ketua FKMB,kupingku keri Rasane’. Konten ketiga, ‘E ntuk D uwik I lang’. Dan, pada bagian keterangan story tersebut terdapat tulisan ‘nek ketemu edi, aku omongi’.
Berdasarkan data yang dihimpun Edy, tiga konten story WA BI dilansir pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, dan tayang hingga pukul 07.00 WIB.
“Saya laporkan, jelas, pencemaran nama baik. EDI, entok duit ilang, kan begitu. Saya merasa saya ada ancaman begitu. Jadi dari berbagai statemen dari dia. Jadi saya merasa terancam. Saya melaporkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Pencemaran nama baik,” ujarnya pada awak media, Senin (20/12/2021).
Edy menduga, tiga konten story yang sengaja diunggah melalui WA pribadi BI merupakan buntut dari rencana aksi demonstrasi di depan Gedung Pemkab Bojonegoro yang akan dilakukannya pada Rabu (23/12/2021) mendatang.
Terkait dengan tiga konten story WA yang diunggah oleh WA pribadi BI. Ia mengaku belum pernah melakukan proses klarifikasi kepada BI. Termasuk dari pihak BI, belum ada upaya untuk melakukan proses mediasi atas adanya konten informasi yang dianggap merugikan dirinya.
“Saya belum ada klarifikasi ke sana. Saya belum ada upaya ke sana. Karena selama ini, tidak ada orang-orang sana yang hubungi saya. Masa saya yang dirugikan. Saya yang minta maaf. Kan enggak etis,” jelas warga Kalitidu, Bojonegoro itu.
Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan berkas. Pengaduan atas dugaan penghinaan itu telah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui adanya tanda bukti Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang diterima oleh Kanit IV Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Fadillah K Panara, pada Selasa (21/12/2021) pukul 16.15 WIB.
Surat tersebut, telah dibubuhi tanda tangan (paraf) AKP Fadillah K Panara, sebagai penyidik, dan cap stempel basah berlogo Ditreskrimsus Polda Jatim.
Lalu, ditandatangani pula oleh dua orang saksi, Bripka Herdiyanto Prabowo, dan Brigadir Stevian Fernando.
Sementara itu, pihak terlapor, pejabat Pemkab Bojonegoro berinisial BI, menanggapi secara santai adanya laporan yang menyeret namanya dengan tuduhan pencemaran nama baik itu.
Bahkan, ia mempersilahkan pihak pelapor untuk melanjutkan proses pelaporan atas nama dirinya, dengan bukti-bukti yang ada.
Karena BI mengaku memiliki sejumlah fakta yang justru akan membalikan semua tuduhan-tuduhan dan bukti yang sejatinya tak mendasar dari pihak pelapor.