4 Dirjen Nonmuslim Gugat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke PTUN, Tak Terima Diberhentikan Jabatannya

Empat direktur jenderal atau dirjen nonmuslim menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Iksan Fauzi
Ditjen Bimas Buddha
Dirjen Bimas Buddha, Caliadi. Foto kanan ; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Empat dirjen nonmuslim Kemenag gugat Menag Yaqut. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Empat direktur jenderal atau dirjen nonmuslim menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut dilatarbelakangi pemecatan kepada keempat dirjen tersebut. Mereka tidak puas lantaran tidak ada alasan pemecatan secara jelas. 

Mereka adalah Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

"Ya Dirjen nonmuslim dipecat semua oleh Menag," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Meski begitu, Caliadi mengungkapkan alasan pemberhentian tersebut tidak jelas. Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan perihal pemberhentiannya dari pihak Kemenag.

Dirinya mengatakan pemberhentian ini dirancang oleh Sekjen Kemenag Nizar. "Itu tidak jelas alasannya, itu otaknya di Sekjen yang mendesain," katanya.

Hal senada disampaikan oleh eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Sama sekali tidak ada (penjelasan)," tutur Tri.

Gugat ke PTUN

Menanggapi pemberhentian tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi.

Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.

Dirinya mengatakan para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para eselon satu, kami saat ini menuju Komisi KASN. Kami melayangkan gugatan PTUN," tutur Caliadi.

Hal senada disampaikan oleh eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami akan lakukan upaya-upaya sesuai ketentuan," tutur Tri.

Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi kabar ini kepada Sekjen Kemenag Nizar, namun belum mendapatkan jawaban. (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved