Berita Surabaya

UDPATE ANAK KIAI JOMBANG Sah Tersangka Asusila Santriwati, Hakim Tolak Gugatannya Pada Kapolda Jatim

Berikut update gugatan ANAK KIAI JOMBANG kepada Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta dan minta kasus pencabulan santriwati di-SP3.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Istimewa/SURYA.co.id
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan. 

Bagi Trunoyudo, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap terduga pelaku, begitu penting dalam melindungi haknya dalam menyampaikan kebenaran mengenai segala hal yang berkaitan dengan perkara atau kasus yang menimpanya.

Si terduga dinyatakan, benar atau salah, akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terhadap keterangan yang disampaikan.

"Bila tidak digunakan hak itu, cenderung akan memberikan kerugian bagi dirinya sendiri, karena itu sudah diatur dalam KUHP dalam hak asasi terhadap setiap warga negara untuk memberlakukan dalam aturan undang-undang," pungkasnya.

Korban santriwati usia 15 tahun

Kasus dugaan penodaan terhadap gadis 15 tahun oleh anak kiai terkenal di Jombang, MSA statusnya naik pada tahap penyidikan.

Polres Jombang pun telah menetapkan anak kiai Jombang sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ploso itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini.

Meski sudah menetapkan MSA tersangka penodaan, penyidik belum memeriksa MSA.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan kala itu mengatakan surat penetapan tersangka sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim, namum belum kami periksa," jelas .

Menurut Boby, Sejauh ini polisi baru meminta keterangan tujuh orang saksi terkait laporan tersebut.

Boby mengatakan, polisi terus mengumpulkan sejumlah alat bukti guna memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan kepada MSA atas kasus dugaan penodaan terhadap anak didiknya sendiri.

MSA selain merupakan anak kiai sepuh pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, juga merupakan pengurus pesantren tersebut.

"Saat ini kami sudah pada tahap penyidikan, ada tujuh saksi kami periksa.

Kami masih akan periksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan," terang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Kamis (5/12/2019).

Disinggung kemungkinan ada korban lain dalam kasus dugaan penodaan ini, Boby mengaku sejauh ini polisi baru menerima laporan satu orang yang mengaku korban, inisial NA.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah.

Sebab, informasi yang beredar jumlah korban lebih dari satu orang.

"Laporan yang kita tangani baru satu, soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada," tandasnya.

MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang.

Dia pengurus, sekaligus anak dari kiai sepuh pada pesantren di Kecamatan Ploso di Jombang.

MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya asal Jawa Tengah, sebut saja Sekar, sekitar November lalu.

"Tersangka seorang tenaga pendidik dan korban adalah anak didiknya," ungkap Boby.

Atas dugaan perbuatanya, MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," pungkasnya.

MUI dan Muhammadiyah dukung pengusutan

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini menarik perhatian sejumlah tokoh agama di Kabupaten Jombang.

Sejumlah tokoh di Kabupaten Jombang mulai angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Jombang.

Para tokoh masyarakat tersebut mendukung polisi sepenuhnya untuk menuntaskan kasus itu. Dengan begitu, citra Jombang sebagai Kota Santri tidak tercoreng.

Salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH Cholil Dahlan.

"Saya atas nama MUI Jombang mendukung polri untuk menuntaskan dugaan pidana pencabulan yang dilakukan salah satu anak seorang tokoh pesantren di Jombang, berinisial MSA," ujar Kiai Cholil, Senin (20/1/2020).

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang ini berharap, dengan penuntasan kasus tersebut, tidak ada stigma buruk bagi komunitas pondok pesantren di Kabupaten Jombang.

"Selain itu, juga memberikan keteduhan dan ketentraman bagi umat, khususnya di lingkungan pondok pesantren," tegas KH Cholil.

Dukungan senada disuarakan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang, Dr Ir Abdul Malik.

"Saya selaku Ketua Muhammadiyah Jombang mendukung penuh polisi, dalam hal ini Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus pencabulan di bawah umur, agar tidak terjadi stigma buruk terhadap Jombang sebagai kota santri," tegas Abdul Malik.

Terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jombang, KH Isrofil Amar juga ikut menyuarakan dukungannya.

"Besar harapan kami, demi keadilan dan kewibawaan, Polda Jatim segera menuntaskan perkara tersebut," ujar Kiai Isrofil yang juga mantan Ketua PCNU Jombang.

Diketahui, mulai Rabu (15/1/2020), penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan putra kiai terkenal di Jombang, berinisial MSA (39), ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, meski diambilalih oleh polda, polisi memastikan proses tersebut tak akan mempengaruhi status hukum MSA sebagai tersangka pencabulan terhadap NA, santriwati MSA.

Menurut Budi, pelimpahan kasus MSA ini sebelumnya telah diawali gelar perkara oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie bersama sejumlah pejabat Kepolisian lainya di Polres Jombang.

>>>> Update kasus dugaan asusila anak kiai Jombang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved