Berita Surabaya
UDPATE ANAK KIAI JOMBANG Sah Tersangka Asusila Santriwati, Hakim Tolak Gugatannya Pada Kapolda Jatim
Berikut update gugatan ANAK KIAI JOMBANG kepada Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta dan minta kasus pencabulan santriwati di-SP3.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.
Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya MSAT mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Gugat Kapolda Jatim Rp 100 juta dan minta kasusnya di-SP3
Sebelumnya, MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Rp 100 juta. MSAT tak terima status tersangka pencabulan yang disematkan kepadanya.
Mas Bekhi merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Jombang. Ia meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya.
Gugatan Mas Bekhi terungkap dalam website Pengadilan Negeri Surabaya selaku pemohon.
Ia melakukan perlawanan hukum terhadap Polda Jatim selaku termohon atas penetapan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan Selasa, (23/11/2021) lalu.
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim kepadanya tidak sah atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerkosaan atau perbuatan cabul.
"Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka MOCH. SUBCHI AZAL TSANI als. MAS BEKHI Nomor Pol : BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol : BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020) tidak didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagaimana telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga tidak sah," tulisnya dalam permohonan gugatan.
Mas Bekhi meminta Polda Jatim membatalkan statusnya sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Selain itu, Mas Bekhi juga menuntut Kapolda Jatim membayar kerugian sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya.
Mas Bekhi dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.
Tersangka tak kooperatif