Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Milik Yosef atau Danu Nasi Goreng Sisa di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Kunci Ungkap Kasus
Terjawab sudah teka-teki nasi goreng tengah malam yang dicari Muhammad Ramdanu alias Danu di malam pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus
SURYA.CO.ID - Terjawab sudah teka-teki nasi goreng tengah malam yang dicari Muhammad Ramdanu alias Danu di malam pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.
Ternyata cerita tentang nasi goreng yang dicari Danu ini adalah fiktif alias khayalan semata.
Ini berbeda dengan nasi goreng yang ditanyakan penyidik ke saksi Yosef HIdayah saat diperiksa Polda Jabar beberepa waktu lalu.
Saat itu suami korban Tuti Suhartini ini dicecar pertanyaan adanya sisa nasi goreng di meja makan korban saat kejadian.
Yosef diminta menjelaskan kebiasaan korban yang juga anaknya, Amalia Mustika Ratu saat membeli nasi goreng.
Baca juga: Nasib Yoris Menanti Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terungkap, Sakit Jelang Hari Ulang Tahun Amalia
Dalam penjelasannya Yosef mengakui sang anak biasanya langsung menaruh nasi goreng beserta bungkusnya di atas piring saat disantap.
Ini berbeda dengan temuan polisi yang mengungkap bahwa nasi goreng yang menjadi barang bukti itu langsung ditaruh di atas piring tanpa bungkusnya.
Lalu, siapa yang memiliki nasi goreng itu?
Istri muda Yosef, Mimin Mintarsih mengungkapkan jika sang suami sempat membuat nasi goreng di dapurnya saat pulang ke rumahnya sebelum kejadian pembunuhan atau tanggal 17 Agustus 2021 malam.
Hal itu diungkapkan MImin lewat salah satu channel youtube saat menunjukkan jam dinding di rumahnya.
Di bagian lain, banyak asumsi yang mengaitkan nasi goreng itu dengan Muhammad Ramdanu.
Hal ini beralasan karena sebelumnya seorang paranormal KI Anom dalam channel youtube-nya mengatakan bahwa di malam pembunuhan, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2021, Danu ke luar malam melintasi rumah korban untuk membeli nasi goreng.
Hanya saja, Danu tidak mendapati nasi goreng itu karena penjualnya sudah tutup.
Saat itu Danu melihat ada laki-laki dan perempuan berusia sekitar 25 tahun berada di dekat lokasi pembunuhan.
Menurut KI Anom, Danu mengaku kenal dengan keduanya, namun saat itu dia memilih langsung pulang ke rumah.
Terkait hal ini, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengungkapkan, terkait kasus nasi goreng ini tidak ada kaitannya dengan Danu.
Danu juga tidak pernah diminta keterangan penyidik soal nasi goreng.
"Sepanjang kami mendampingi Danu, tidak ada bahasan soal nasi goreng. Kemungkinan bahasan nasi gireng pemeriksaan saksi-saksi lain.," katanya
Terkait kabar Danu beli nasi goreng jam 03.00, Taufan memastikan hasil investigasi dan pendekatan secara pengacara dan klien. Kejadian itu tidak benar.
Dia lalu membeber kronologi kejadian hingga muncul asumsi tersebut.
Ternyata, di balik pengakuan itu, Danu lebih dulu menjalani prosesi-prosesi tertentu yang dilakukan oleh Ki Anom kepada Danu.
Taufan menjelaskan, saat itu Danu baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
Danu tak langsung pulang tetapi dibawa Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim ke kantor desanya.
Di sana sudah ada Ki Anom.
"Menurut pengakuan danu ada prosesi-prosesi apa gitu, kita gak paham sehingga dia agak pusing. Seketika isu itu sudah mulai keluar," kata Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Kamis (9/12/2021).
Setelah kejadian itu, Danu kemudian ada wawancara dengan cahnnel youtube yang membuat isu ini semakin berembus kencang.
"Setelah kami tangani. Kami tanya sebenar-benarnya. pada hari itu Danu sedang tidur. Tidak keluar rumah," terang Taufan.
Disinggung terkait nasi goreng yang juga menjadi isu di kasus ini, menurut Taufan, selama ini kliennya tak pernah dicecar soal itu.
Tak Khawatir Soal Puntung Rokok

Hampir empat bulan kasus Subang bergulir, nama Muhamad Danu alias Danu masih menjadi sorotan.
Pada pemeriksaan saksi yang kini diambil alih Polda Jabar kembali mempertanyaan satu di antaranya puntung rokok.
Dari keterangan Danu, kuasa hukumnya, Achmad Taufan buka suara bahwa kliennya itu memiliki alibi kuat.
Achmad Taufan menjelaskan kronologi atau runtutan kegiatan Danu dari tanggal 15 Agustus sebelum kejadian (18/8/2021).
Ia menceritakan pada 15 Agustus Danu memang masuk ke rumah TKP.
Di sana Danu pun sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.
Kemudian, pada 16 Agustus Danu juga sempat datang ke rumah TKP dan merokok di luar rumah.
Demikian, Achmad Taufan mengatakan terkait puntung rokok baginya perkara yang sederhana.
Ia menjelaskan puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja,”
“Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas kuasa hukum Danu,
Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Heri Susanto, Minggu (5/11/2021).
Lanjut, kuasa hukum Danu itu menjelaskan di sisi lain puntung rokok menjadi bukti dalam pemeriksaan, menurutnya hal yang menjadi petunjuk lainnya juga berasal dari keterangan saksi.
Baginya, sepanjang kesaksian Danu pada hari kejadian diakui sejujur-jujurnya maka pihaknya yakin kliennya punya alibi kuat.
Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” tandasnya.
Penjelasan Achmad Taufan itu pun diamini Danu yang berada duduk di sampingnya.
Tanpa keraguan apapun, tampak Danu menganggukan kepalanya mengamini penjelasan kuasa hukumnya tersebut.
Saat ditanya soal kekhawatiran Danu soal perkara puntung rokok tersebut demikian Achmad Taufan menegaskan kesesuaian kesaksian Danu tersebut fakta adanya maka tak ada kaitannya.
Ia juga menjelaskan bahwa peran Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.
Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban kerap dimintai bantuan oleh korban untuk memenuhi kebutuhan yayasan.
“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial,”
“Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” tandasnya.
>>Update berita terkini kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang