Kronologi Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Rp 100 Juta, Tersangka Cabuli Santriwati
Berikut ini kronologi anak kiai di Jombang menggugat Kapolda Jatim, tak terima jadi tersangka cabuli santriwati.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut ini kronologi seorang anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim) hingga nekat menggugat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sebesar Rp 100 juta.
Anak kiai di Jombang itu juga memohon kepada hakim agar memutuskan, kasus yang menjeratnya dihentikan atau SP3.
Sidang gugatan anak kiai di Jombang itu mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (10/12/2021).
Much Subchi Azal Tzani (39) alias Mas Bekhi, seorang anak kiai di Jombang awalnya menjadi tersangka dugaan pencabulan kepada santriwati.
Dia tak terima status tersangka pencabulan yang disematkan kepadanya.
Mas Bekhi juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Jombang.
Gugatan Mas Bekhi terungkap dalam website Pengadilan Negeri Surabaya selaku pemohon.
Ia melakukan perlawanan hukum terhadap Polda Jatim selaku termohon atas penetapan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan Selasa, (23/11/2021) lalu.
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim kepadanya tidak sah atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerkosaan atau perbuatan cabul.
"Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka MOCH. SUBCHI AZAL TSANI als. MAS BEKHI Nomor Pol : BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol : BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020) tidak didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagaimana telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga tidak sah," tulisnya dalam permohonan gugatan.
Sebelumnya, Mas Bekhri dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.
MUI dan Muhammadiyah dukung pengusutan
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini menarik perhatian sejumlah tokoh agama di Kabupaten Jombang.
Sejumlah tokoh di Kabupaten Jombang mulai angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Jombang.