Mahasiswi Tewas Tenggak Racun
Warganet Tunjukkan Penahanan Bripda Randy Cuma Formalitas, Lihat Gemboknya, Ini Reaksi Polda Jatim
Meski anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus telah ditahan Polda Jatim karena kasus 2 kali aborsi pacar mahasiswi Mojokerto, warganet tak percaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Meski anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus telah ditahan oleh Polda Jatim karena kasus 2 kali aborsi pacar mahasiswi Mojokerto, warganet tak percaya begitu saja.
Tudingan demi tudingan dilontarkan oleh para warganet atas kinerja kepolisian, khususnya penyidik Polda Jatim yang menangani kasus Bripda Randy.
Bripda Randy telah ditahan sejak Minggu (5/12/2021) atau sehari pasca kasus mahasiswi tewas tenggak racun di Mojokerto trending di Twitter.
Dia adalah Novia Widyasari Rahayu alias NW (23). Setelah meminta Novia aborsi dua kali, Bripda Randy disebut-sebut mencampakkannya.
Kini, ketidakpercayaan warganet terhadap penahanan Bripda Randy yang diduga membuat sang apacar depresi hingga mengakhiri hidupnya masih mencuat.
Belakangan medsos diramaikan kabar bahwa penahanan oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) tersangka dugaan kasus aborsi, diduga formalitas semata.
Pasalnya, sejumlah akun medsos mendapati temuan dari foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.

Selain itu, muncul pula narasi, bahwa upaya penegakkan hukum itu, bersifat sementara. Dan, si tersangka; Bripda Randy, bisa lolos jeratan hukum, bila kasus yang menyeretnya itu, tidak lagi menjadi sorotan medsos di dunia maya.
Menanggapi rentetan informasi tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional.
"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).
Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).