Berita Surabaya

Bripda Randy Segera Jalani Sidang Etik Profesi Polisi, Ancaman PTDH Menanti

Polda Jatim segera melakukan Sidang Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polda Jatim
Bripda Randy Bagus di ruang tahanan Mapolda Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polda Jatim segera melakukan Sidang Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) tersangka dugaan kasus aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang meninggal dunia menenggak cairan racun di atas pusara ayahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahapan penindakan hukum terhadap tersangka.

Kendati demikian, ia belum dapat merinci kapan waktu prosesi sidang etik tersebut dilangsungkan.

"Nanti dikasih tahu. (Minggu ini atau kapan) nanti kami kasih tahu," ujarnya saat dihubungi SURYA.CO.ID, Selasa (7/12/2021).

Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.

Kini, ia sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Sebelumnya, pemuda 21 tahun itu terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, pemuda asal Pandaan Pasuruan itu bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kombes Pol Gatot pada Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kamar kosnya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.

Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik profesi kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.

"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kami laksanakan. Baru pidananya kami kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.

Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya. Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.

Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.

"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kami akan lihat. Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia pada Kamis (2/12/2022).

Baca juga: Dalami Kasus Mahasiswi Mojokerto yang Dipaksa Aborsi, Polisi Juga Periksa Orang Tua Bripda Randy

Baca juga: Seorang Mahasiswi di Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Makam Ayahnya

Baca juga: 4 Fakta Baru Oknum Polisi Terlibat Kematian Mahasiswi di Mojokerto: ini Kronologi & Sosok Bripda RB

Baca juga: Wakapolda Jatim: Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto

Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban meninggal di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Dianggap banyak kejanggalan. Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved