Berita Surabaya
Dalami Kasus Mahasiswi Mojokerto yang Dipaksa Aborsi, Polisi Juga Periksa Orang Tua Bripda Randy
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya telah memeriksa kedua orang tua Bripda Randy.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polda Jatim terus mendalami dugaan kasus aborsi NW (23), mahasiswi asal Mojokerto yang meninggal dunia usia menenggak cairan racun, hingga menyeret pacarnya seorang oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus (21) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya telah memeriksa anggota keluarga tersangka, dalam hal ini adalah kedua orang tua Bripda Randy.
Kendati demikian, ia tidak memberikan rincian mengenai kapan kedua orang tua Bripda Randy diperiksa penyidik.
Namun Gatot memastikan, bahwa proses penyidikan dengan melibatkan sejumlah saksi-saksi tambahan sudah dilakukan.
"Semua sudah kami periksa, iya anggota keluarga Bripda RB, orang tua," katanya, Selasa (7/12/2021).
Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut.
Bahkan, sejak Sabtu (4/12/2021) hingga Selasa (6/12/2021), Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Hal itu dilakukan hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Intinya kami lakukan secara profesional. Saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemuda 21 tahun itu terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, pemuda asal Pandaan Pasuruan itu bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kombes Pol Gatot pada Minggu (5/12/2021).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.