Berita Mojokerto
Fakta Terbaru, Kisah Pilu Mahasiswi Mojokerto yang Dipaksa Aborsi Hingga Akhiri Hidupnya
Saat itu korban dalam kondisi tertekan sembari menangis menceritakan terkait permasalahan dengan pacarnya, yaitu Bripda Randy Bagus
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Kisah pilu mahasiswi sebelum ditemukan meninggal menenggak racun di atas makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sebelum mengakhiri hidupnya, mahasiswi NW (23) sempat beberapa kali bertemu dengan pengacara Alex Askohar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Jalan Griya Permata Ijen, Lingkungan Wates, Kacamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Saat itu korban dalam kondisi tertekan sembari menangis menceritakan terkait permasalahan dengan pacarnya, yaitu Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota Polisi Polres Pasuruan Kabupaten, pada Oktober 2021.
"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).
Menurut dia, korban mengaku bersama pacarnya pernah melakukan tindakan aborsi. Sehingga, korban berencana melaporkan pacar termasuk keluarganya
atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggung jawab.
"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.
Alex menyebutkan, pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban.
"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.
Masih kata Alex, korban kembali menemuinya pada awal November 2021. Kondisi korban semakin tertekan, bahkan ingin mengakhiri hidupnya.
"Dia datang lagi, katanya sudah tak kuat harus ke mana lagi curhat bahkan ingin bunuh diri. Lalu saya arahkan, akan saya bantu bersama istri yang juga lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.
Setelah satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.
"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau bunuh diri, saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya. Malah orang tuanya tidak tahu, lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit," ucapnya.
Berselang sekitar tiga pekan, korban kembali mendatangi LBH Permata dalam kondisi kurang sehat. Kemudian, korban menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.
Korban juga meminta maaf kepada pengacara, terkait sikap keluarganya atas rencana pendampingan hukum.
Namun sebelum menyerahkan seluruh bukti-bukti itu, korban meninggal
mengakhiri hidup dengan menenggak minuman beracun di atas pusaran makam ayahnya, pada Kamis (2/12/2021) sore.
"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap, baru kronologi saja, belum didukung bukti otentik. Namun, bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi, tapi saya tidak tahu namanya," pungkasnya.