Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Danu Diinterogasi di Luar Ruang Penyidikan 11 Kali sampai Takut dan Mules, Ini Update Kasus Subang
Fakta baru penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, terungkap.
SURYA.CO.ID, SUBANG – Fakta baru penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, terungkap.
Salah satu saksi, Muhammad Ramdanu ternyata 11 kali dibawa polisi ke luar ruang penyidikan guna diinterogasi atas kasus tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Hal ini terjadi sebelum Danu mendapat pendampingan tim kuasa hukum ATS Law Firm.
Menurut presiden ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo, pihaknya baru mendampingi saat pemeriksaan ke-7.
Sebelumnya, penyidik memang kerap membawa Danu jalan-jalan untuk diinterogasi dan digali informasi mendalam.
Karena seringnya Danu diperiksa itu lah membuat pria yang baru berusia 21 tahun ini kerap memberikan jawaban yang berubah-ubah.
“Wajar, anak seusai Danu psikologis seperti itu karena dia mengalami pemeriksaan luar biasa.
Pasti ada ketakutan, mules dan pusing,” kata Achmad Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Senin (5/12/2021).
Menurut Taufan, ketakutan yang dirasakan Danu bukan karena dia bersalah, tapi karena ketakutan menghadapi penyidikan.
“Siapapun sehebat apapun kalau masuk ruang penyidikan, jiwanya berbeda.
Karena itu, banyak jawaban Danu yang sering berubah-ubah,” akunya.
Kini, setelah didampingi jawaban Danu mulai konsisten.
Danu juga berani mengungkapkan fakta-fakta seperti keberadaan oknum bantuan polisi (banpol) yang menyuruhnya menerobos garis polisi dan menguras kamar mandi lokasi kejadian.
Taufan tak mempermasalahkan pemeriksaan Danu yang di luar ruang penyidikan,
Menurutnya, itu adalah strategi penyidik untuk mengungkap permasalah ini.
"PIhak penyidik ada strategi membawa danu ke lokasi bukan meja penyidikan agar lebih fresh dan lain-lain.
Apapun itu kita hargai
TInggal nanti tunggu konfrontasi dengan kesaksian lainnya," katanya.
Tak Khawatir Soal Puntung Rokok

Hampir empat bulan kasus Subang bergulir, nama Muhamad Danu alias Danu masih menjadi sorotan.
Pada pemeriksaan saksi yang kini diambil alih Polda Jabar kembali mempertanyaan satu di antaranya puntung rokok.
Dari keterangan Danu, kuasa hukumnya, Achmad Taufan buka suara bahwa kliennya itu memiliki alibi kuat.
Achmad Taufan menjelaskan kronologi atau runtutan kegiatan Danu dari tanggal 15 Agustus sebelum kejadian (18/8/2021).
Ia menceritakan pada 15 Agustus Danu memang masuk ke rumah TKP.
Di sana Danu pun sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.
Kemudian, pada 16 Agustus Danu juga sempat datang ke rumah TKP dan merokok di luar rumah.
Demikian, Achmad Taufan mengatakan terkait puntung rokok baginya perkara yang sederhana.
Ia menjelaskan puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja,”
“Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas kuasa hukum Danu,
Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Heri Susanto, Minggu (5/11/2021).
Lanjut, kuasa hukum Danu itu menjelaskan di sisi lain puntung rokok menjadi bukti dalam pemeriksaan, menurutnya hal yang menjadi petunjuk lainnya juga berasal dari keterangan saksi.
Baginya, sepanjang kesaksian Danu pada hari kejadian diakui sejujur-jujurnya maka pihaknya yakin kliennya punya alibi kuat.
Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” tandasnya.
Penjelasan Achmad Taufan itu pun diamini Danu yang berada duduk di sampingnya.
Tanpa keraguan apapun, tampak Danu menganggukan kepalanya mengamini penjelasan kuasa hukumnya tersebut.
Saat ditanya soal kekhawatiran Danu soal perkara puntung rokok tersebut demikian Achmad Taufan menegaskan kesesuaian kesaksian Danu tersebut fakta adanya maka tak ada kaitannya.
Ia juga menjelaskan bahwa peran Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.
Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban kerap dimintai bantuan oleh korban untuk memenuhi kebutuhan yayasan.
“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial,”
“Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” tandasnya.
>>Update berita terkini kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang