Berita Entertainment
Fakta Sidang Perdana Terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Peringatan Soal Suap hingga Sakit Perut
Berikut ini fakta-fakta sidang perdana terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingati kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.
Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.
“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?,” ucap Hakim.
“Paham,” jawab tegas para terdakwa.
Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
Penyalahgunaan narkoba
Tak hanya keduanya, sopir mereka ZN juga hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya dan juga kronologis penangkapan.
Pihak JPU menyebutkan tiga terdakwa merupakan penyalahguna narkotika.
Berdasarakan tes asesmen, Nia bahkan sempat didiagnosa mengalami gangguan psikis atas penggunaan narkotika.
“Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan,” ujar JPU.
JPU juga membacakan hasil asemen untuk Ardi Bakrie yang juga mendapat diagnosa serupa.
“Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dng tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” tuturnya.
“Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya ato sabu kategori situasional,” tambah JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/terdakwa-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-diperingatkan-soal-suap.jpg)