UMK Gresik 2022
Besaran UMK Gresik 2022 Naik, Simak Selisih Nominalnya dari Tahun Lalu
Simak Besaran UMK Gresik 2022 berikut ini, naik dibandingkan tahun lalu, segini selisih nominalnya.
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Musahadah
SURYA.co.id, - Simak Besaran UMK Gresik 2022 berikut ini, naik dibandingkan tahun lalu, segini selisih nominalnya.
UMK Gresik 2022 telah ditetapkan hari ini, Rabu (1/12/2021).
Kabupaten Gresik yang merupakan bagian dari ring 1 Jatim mendapatkan peningkatan dari tahun lalu.
UMK Gresik yang semula Rp 4.297.030 menjadi Rp 4.372.030 untuk tahun 2022.

Besaran UMK Gresik 2022 ini masih menjadi yang tertinggi kedua dari total 38 kab/kota di Jawa Timur.
Sementara UMK tertinggi di Jatim masih ada di Surabaya dengan besaran senilai Rp4.375.479.
Akomodir Usulan Buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan penetapan kenaikan UMK tahun 2022 untuk wilayah ring 1 Jatim adalah bentuk diskresi yang diberikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Berdasarkan penetapan UMK tahun 2022 oleh Ibu Gubernur, untuk wilayah ring 1 naiknya Rp 75 ribu, ini merupakan bentuk diskresi yang diberikan Ibu Gubernur dengan mengakomodir usulan dari Bupati Wali Kota dan juga buruh. Namun yang harus dicatat juga dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Timur," kata Himawan pada SURYA.co.id, Rabu (1/12/2021).
Hal itu menjadi penegasan Himawan, karena ia menyebutkan jika merujuk pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, untuk wilayah ring 1, yang UMK nya naik hanya Kota Surabaya. Itupun kenaikannya hanya Rp 6 ribu saja.
Sedangkan untuk empat kabupaten lain di ring 1, jika merujuk aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, malah UMK tahun 2022 seharusnya tidak naik.
Karena besaran UMK berjalan sudah di atas ambang batas ketentuan dan kemampuan.
"Namun kembali kita tegaskan, bahwa ini bentuk bahwa Ibu Gubernur mengakomodir segala usulan pemda, dan juga buruh yang meminta kenaikan UMK tahun 2022. Namun tentu saja tidak bisa kalau gaspol tanpa mempertimbangkan dari segi pengusaha. Maka kenaikan Rp 75 ribu untuk wilayah ring 1 ini sudah jalan tengah yang terbaik yang bisa diambil ibu gubernur," tegas Himawan.
Sedangkan untuk 33 daerah lain di Jawa Timur (selain ring 1) ditegaskan Himawan bahwa penetapan besaran UMK nya telah sesuai aturan yaitu berdasar pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Selengkapnya, berikut perbandingan UMK Jatim 2022 dan 2021.