Berita Mojokerto
Puluhan Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Mojokerto Ditertibkan
Satgas Pengawasan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Mojokerto menertibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menyalah
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Satgas Pengawasan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Mojokerto menertibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menyalahi aturan.
Pasalnya, banyak kegiatan koperasi terutama KSP dalam penerapan Anggaran Dasar (AD) tidak sesuai perundang-undangan terbaru.
Maka, Satgas Pengawasan Koperasi Kabupaten Mojokerto turun tangan melakukan pendampingan dan meminta pengelola KSP segera memperbarui anggaran dasarnya agar tidak menyalahi aturan dan terhindar dari gugatan hukum.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskopuk Kabupaten Mojokerto, Hukamarudin mengatakan pihaknya melakukan pembinaan terhadap KSP yang meliputi advokasi, pengawasan perubahan AD/ART, Standart Operasional Manajemen (SOM), Standart Operasional (SOP) dan Persus Koperasi,
"Kita lakukan pendampingan terhadap koperasi terutama KSP terkait perubahan anggaran dasar lantaran kita ketahui bersama, KSP itu sejak lama terjebak dalam ketidaktahuannya mungkin karena mereka tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu," ungkapnya, Selasa (30/11/2021).
Dia menyebut praktik koperasi yang diduga menyalahi aturan anggaran dasar yaitu keanggotaan, pembagian SHU, rapat anggota dan jaminan atau agunan.
"Jaminan atau agunan itu tidak tertuang dalam anggaran dasar namun faktanya itu tetap dilakukan sehingga berisiko dibantah atau bahkan digugat oleh anggotanya," ucap Hukamarudin.
Satgas Pengawasan Koperasi akan menertibkan KSP yang belum mengubah anggaran dasar yang berpotensi menyalahi aturan.
Sedangkan, dalam tahap awal setidaknya ada tujuh KSP di Kabupaten Mojokerto yang sudah memperbarui anggaran dasarnya.
"Totalnya ada 45 KSP yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM dan tujuh sudah melakukan pembaruan anggaran dasar dan tahun depan ada sekitar 20 KSP yang menyusul," jelasnya.
Hukamarudin yang juga merupakan Koordinator Satgas Pengawasan Koperasi ini menambahkan pihaknya berkewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap perubahan anggaran dasar koperasi tersebut. Dia berharap koperasi terutama KSP segera menyesuaikan dengan peraturan terbaru.
"Harapan kami koperasi bisa cepat adaptasi menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru sehingga kegiatan koperasi tidak menyalahi aturan," pungkasnya.