Berita Gresik

UMK Gresik 2022 Diusulkan Rp 4,599,484

Upah minimum Kabupaten (UMK) Gresik yang diusulkan mendapat respon dari kalangan unsur serikat pekerja.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya.co.id
Aksi masa kawal usulan UMK Gresik 2022 di depan kantor Bupati Gresik, Kamis (25/11/2021). 

SURYA.co.id | GRESIK - Upah minimum Kabupaten (UMK) Gresik yang diusulkan mendapat respon dari kalangan unsur serikat pekerja.

Hasilnya, upah minimum Kabupaten Gresik diusulkan sebesar Rp 4.599.484.

Hal ini disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang menemui ratusan massa dari serikat bersama (Sekber) buruh/pekerja yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di depan Kantor Bupati Gresik, Kamis (25/11/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Yani ini mengaku setelah pertemuan pada hari ini.

Pihaknya mengajukan revisi atas surat terdahulu Nomor 560/1107/437.58/2021 tertanggal 22 November 2022 perihal rekomendasi UMK Gresik tahun 2022.

Sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 33 ayat (2) serta Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 560/5241/108.4/2021 tertanggal 8 November 2021.

Bupati menyampaikan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik sudah disepakati.

Pada poin pertama, unsur pemerintah, akademisi, dan APINDO sepakat dengan hitungan UMK Gresik tahun 2022 sebesar Rp. 4.297.030,51 sesuai dengan formula perhitungan PP Nomor 36 Tahun 202.

Sementara poin kedua, unsur serikat pekerja/buruh tidak sepakat dengan formula perhitungan UMK tahun 2022 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Serikat pekerja menggunakan formula perhitungan UMK 2022 dengan mekanisme penetapan perhitungan UMK tahun sebelumnya. Nilai akhirnya Rp. 4.619.306.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gus Yani menyebut sejumlah pertimbangan.

"Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Serta memperhatikan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur  dengan nilai year to year sebesar 7,05 persen, maka kami merekomendasikan besaran UMK Gresik tahun 2022 sebesar Rp 4.599.484. Dan jika Ibu Gubernur Jawa Timur mempunyai pertimbangan yang lain, mohon diberikan kebijakan yang seadil - adilnya," tegasnya di hadapan masa.

Akhirnya sepakat, UMK Gresik tahun 2022 direkomendasikan sebesar Rp. 4.599.484,-.

Rekomendasi itu pun disambut riuh ratusan buruh yang meluruk Kantor Pemkab Gresik.

Sebab, mereka sebelumnya sempat memblokade jalan raya bahkan berencana hendak meluruk Kota Surabaya.

Dengan kepastian ini, ratusan pendemo membubarkan diri.

Sebagian perwakilan mengantarkan keputusan itu ke Surabaya.

Sobari salah satu koordinator aksi mengaku bersyukur Bupati Gresik mengakomodir kepentingan kaum pekerja atau buruh.

"Akan kami kawal sampai di Jawa Timur. Ini adalah demi kesejahteraan buruh di Kabupaten Gresik," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved