Berita Lamongan
Emak-emak di Lamongan Edarkan Sabu, Dikendalikan Oleh Anaknya dari Lapas
Rifaiyah menjalankan bisnis anaknya berinisial AR yang saat ini masih ada di balik jeruji besi, sebagai terpidana pengedar sabu-sabu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan 0,59 gram dalam kemasan plastik.
Juga diamankan, 1 unit timbangan digital, 1 buah bungkus wafer tango warna biru, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah tas kresek warna biru.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Rifaiyah ditangkap, dua setengah jam kemudian polisi bergerak menangkap M Arif Abdullah (28) di wilayah barat Lamongan, tepatnya di Modo.
Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.56 gram, 1 lembar grenjeng bungkus rokok warna merah, 1 buah handphone Samsung Galaxy J6 warna hitam. 1 dan unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 4782 LS.
Untuk tersangka kedua ini, sama sebagai sabu-sabu. Dan jejak pengiriman barang yang dibawa tersangka M Arif Abdullah berhasil diendus.
Pemilik bengkel sepeda motor ini mengaku jual sabu-sabu untuk sampingan.
Menurut Khusen, 2 tersangka sama-sama dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusen mengharap, masyarakat untuk membantu polisi dan mau melapor jika mendapati tindak pidana apapun, termasuk peredaran narkoba.