Berita Lamongan

Emak-emak di Lamongan Edarkan Sabu, Dikendalikan Oleh Anaknya dari Lapas

Rifaiyah menjalankan bisnis anaknya berinisial AR yang saat ini masih ada di balik jeruji besi, sebagai terpidana pengedar sabu-sabu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Mashuri
Tersangka pengedar sabu di Lamongan, Rifaiyah dan M Arif Abdullah. 

Di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan 0,59 gram dalam kemasan plastik.

Juga diamankan, 1 unit timbangan digital, 1 buah bungkus wafer tango warna biru, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah tas kresek warna biru.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Rifaiyah ditangkap, dua setengah jam kemudian polisi bergerak menangkap M Arif Abdullah (28) di wilayah barat Lamongan, tepatnya di Modo.

Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.56 gram, 1 lembar grenjeng bungkus rokok warna merah, 1 buah handphone Samsung Galaxy J6 warna hitam. 1 dan unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 4782 LS.

Untuk tersangka kedua ini, sama sebagai sabu-sabu. Dan jejak pengiriman barang yang dibawa tersangka M Arif Abdullah berhasil diendus.

Pemilik bengkel sepeda motor ini mengaku jual sabu-sabu untuk sampingan.

Menurut Khusen, 2 tersangka sama-sama dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Khusen mengharap, masyarakat untuk membantu polisi dan mau melapor jika mendapati tindak pidana apapun, termasuk peredaran narkoba.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved