Berita Entertainment
Siapa Sosok Pembeli Aset Ibunda Nirina Zubir yang Dijual Riri Khasmita? Hari ini 2 PPAT Diperiksa
Sosok pembeli aset milik ibunda Nirina Zubir yang dijual asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita menjadi pertanyaan.
SURYA.CO.ID - Sosok pembeli aset milik ibunda Nirina Zubir yang dijual asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita menjadi pertanyaan.
Seperti diketahui, Riri Khasmita menjual aset tanah ibunda Nirina Zubir itu senilai Rp 17 miliar.
Penjualan aset tanah ibunda Nirina Zubir itu tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Polisi telah menetapkan lima orang dalam kasus ini, tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Sementara dua lain yang keduanya oknum notaris akan diperiksa hari ini, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Daftar Harta Ibu Nirina Zubir yang Digelapkan Mantan ART Riri Khasmita, 6 Sertifikat Tanah Lebih
Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya tertunda karena kedua tersangka tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya.
"Rencana ada. Dari penundaan minggu lalu," ujar Kemas saat dikonfirmasi, Senin.
Kendati demikian, Kemas belum dapat menjelaskan lebih lanjut perihal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan pada hari ini.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan dan melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisa patut dan wajar ditunda," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Alhasil, lanjut Petrus, pemeriksaan kedua notaris usai ditetapkan sebagai tersangka ditunda hingga Senin ini.
Namun, Petrus belum dapat memastikan apakah kedua notaris tersebut akan langsung ditahan seperti tiga tersangka sebelumnya.
"Tindakan penyidik itu kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan obyektif," ungkap Petrus.
"Nanti kami melihat dari unsur subyektifnya dan kemudian kami mempertimbangkan dengan unsur obyektifnya itu," sambungnya.
Sosok Pembeli