Berita Entertainment
Pihak Riri Khasmita Berikan Serangan Balik, Nirina Zubir Ungkap Soal Perampas Hak yang Mengancam
Usai tersudut dalam kasus dugaan penggelapan tanah dengan beberapa bukti yang diberikan Nirina Zubir, pihak Riri Khasmita melakukan serangan balik.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Fakta yang mengagetkan adalah aset tersebut juga dijual oleh Riri yang berstatus sebagai tersangka.
Riri merasa sebagai anak angkat, sehingga berhak mengotak-atik aset keluarga Nirina Zubir.
"Ada beberapa (di luar Jakarta) Gunung Putri satu, Bogor satu, udah dijual."
"Kan dia selalu ngakunya sebagai anak angkatnya my mom, jadi dia merasa punya hak," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Nirina Zubir turut ungkap pengakuan awal Riri usai ketahuan.
Aktris 41 tahun ini menyebutkan, awalnya mantan asisten ibundanya justru merasa seperti dijebak.
Bahkan ia berujar kartu identitasnya dipinjam sampai tak tahu namanya tertulis di sertifikat tanah.
Riri malah mempertanyakan tindakan ibunda Nirina Zubir, Cut Indria dan seorang PPAT.
Tak sampai di situ, Riri mengatakan semua ini tidak ada sangkutpautnya dengan dirinya.
Sejak mendengar pengakuan tersebut, Nirina Zubir dan keluarga sudah tidak percaya sama sekali.
"At the beginning dia kaya 'aku dijebak, aku nggak tahu ini KTP ku pernah dipinjam'," kata Nirina Zubir.
"Terus 'kok suratnya jadi atas nama aku' jadi denial dan menitikberatkan ke si notaris dan my mom."
"Kata dia 'ini your mom kok, it doesn't have anything to do with me' come on," tuturnya.
Kemudian, Nirina Zubir memutuskan menemui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT terkait.
Ia mengungkapkan ada temuan janggal yang berkaitan dengan tanda tangan sang ibunda.
"Akhirnya kita temuin notarisnya, kita lihat tanda tangan, kita 'kan tahulah tanda tangan our parent."
"Pas dilihat it's not my mom, jangan atas namain deh ini apaan sih," terang Nirina Zubir.
Mendapati itu, Nirina Zubir langsung mengimbau keduanya untuk menyelesaikan masalah.
Akan tetapi iktikad baik tersebut tidak dihiraukan oleh para tersangka sampai enam bulan lamanya.
"Langsung sekarang lo punya tanggung jawab nyelesein ini secara kekeluargaan," jelas Nirina Zubir.
"Kita lagi-lagi pengin baik-baik aja, nggak mau ribut-ribut, selesaiin."
"Nggak direspons kita menunggu sampai enam bulan, akhirnya kita konsultasi ke lawyer," tambahnya.
Setelah itu keluarga Nirina Zubir memutuskan mengambil langkah hukum untuk selesaikan kasus.
"Laywer bilang udah cukup bukti apa nggak, even I went to BPN apa segala macam we did it ourself."
"Sampai akhirnya ya udah laporin aja," imbuh Nirina Zubir.