Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kades Kabarkan Ada Saksi Tak Boleh Pulang Lagi ke Rumah, Tersangka? Kubu Yoris dan Danu Bersuara

Kades Jalancagak, Indra Zainal Alim mengabarkan pemeriksaan terakhir saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ada saksi tak boleh pulang.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribun Jabar
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengklaim kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan di Subang. Rohman menunjukkan fakta kuat yang dijadikan bukti baru di kasus tersebut. Beda dengan Yosef, nasib Yoris dan Danu belum jelas. Yoris dan Danu menandatangani BAP pada Rabu (29/9/2021). 

SURYA.co.id | SUBANG - Kepala Desa (Kades) Jalancagak, Indra Zainal Alim mengabarkan pemeriksaan terakhir saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Korban adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Dalam pemeriksaan terakhir di Polres Subang nantinya, saksi tersebut dikabarkan oleh Indra Zainal, tidak perbolehkan lagi pulang ke rumah.

Namun, Indra Zainal tidak menyebutkan, apakah maksudnya saksi itu akan ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. 

Indra menyampaikan informasi tersebut melalui kanal Youtubenya Indra Zaenal. Ia mengatakan, saksi itu rencananya dipanggil untuk diperiksa kembali pada Jumat, 19 November 2021.

“Sebenarnya ini, benar atau tidak, saya pun hanya mendapat selentingan informasi,” ujar Kades Jalan Cagak, Indra Zaenal, Kamis (18/11/2021).

Indra mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang mungkin bisa dipercaya. “Katanya, besok hari Jumat (hari ini), akan ada pemanggilan lagi para saksi,” bebernya.

Baca juga: Kubu Yoris dan Yosef Rebutan Yayasan di Sela Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kendati demikian, Indra tidak mendapatkan informasi lanjutan, siapa saksi yang akan di dipanggil tersebut.

Tapi ia juga berharap informasi pemanggilan kepada saksi itu benar adanya. Indra bahkan mengaku kaget mendapatkan kabar tersebut.

Indra memang tak menyebutkan apakah saksi tersebut merupakan saksi terakhir yang akan diperiksa.

Selain itu, dari keterangan judul video yang disematkan, Indra juga mempertanyakan apakah saksi tersebut akhirnya tidak bisa pulang ke rumah.

“Kopi Morning, Benarkah? Akan ada saksi yang gak akan pulang ke rumahnya?”

Kubu Yoris dan Danu bersuara

Terkait informasi tersebut, kubu Yoris Raja Amanullah dan Muhammad Ramdanu alias Danu bersuara.

Melalui tim kuasa hukum, Ahmad Taufan mengungkapkan, kedua kliennya itu, yakni Yoris dan Danu tidak menerima surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan.

"Kami sebagai kuasa hukum Yoris dan Danu tetap menunggu konfirmasi resmi dari penyidik, dan pagi tadi kami sudah konfirmasi ke penyidik dan disampaikan bahwa hari ini belum ada panggilan untuk klien kami, kita tidak cari cari info kemana mana," ucap Taufan kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Sosok Kanit Polres Disebut Yoris Suruh Sembunyikan Barang dari TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Menurut ia, dengan beredarnya kabar bahwa terdapat saksi yang akan diperiksa untuk yang terakhir kalinya, lebih baik masyarakat untuk tetap menantikan kabar resminya.

"Kalau kami boleh usul kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat subang kita tunggu saja info valid dari polisi," katanya.

Ia menyebut, selama mendampingi Yoris dan Danu, Polres Subang yang dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri bekerja dengan keras mengungkap kasus ini.

"Kami yakin penyidik Polres Subang sudah sangat bekerja keras dgn disupport dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri untuk selesaikan kasus ini, jadi jangan terlalu kita panik dengan berita, sebelum polisi resmi menyampaikan hasil kerja kerasnya," ujarnya.

Baca juga: Gelagat Yoris, Danu dan Yosef Jelang Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Diungkap, Ada yang Fokus Berdoa

Danu bersama Yoris sendiri merupakan saksi kunci yang secara intens dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dalam kasus kematian Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu.

Bahkan, Danu sebelumnya sempat diperiksa maraton oleh polisi selama lima hari berturut-turut. Yoris sendiri merupakan anak tertua dari Tuti, sementara Danu keponakan dari Tuti.

Ini kata kubu Yosef

Sementara itu, kuasa hukum Yosef Hidayah (54), Rohman Hidayat mengingatkan polisi terkait kasus yang menimpa bekas Sekjen PSSI Joko Driyono.

Rohman Hidayat menyinggung Joko Driyono yang terbukti merusak barang bukti kasus pengaturan skor yang membuat Sekjen PSSI itu dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam kasus Subang, Rohman menyebut bahwa dugaan perusakan barang bukti seperti yang dilakukan Joko Driyono terjadi.

Yakni, manakala Danu dan si Banpol sosok misterius itu memasuki TKP kasus Subang yang digaris polisi pada 19 Agustus 2021, sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan ibunya, Tuti.

Di dalam TKP kasus Subang, si banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi. Padahal, kamar mandi itu disebut-sebut jadi tempat pelaku membersihkan jenazah Amalia dan Tuti.

"Masuknya Danu dan banpol ke TKP kasus Subang itu ilegal dan melanggar hukum. Sama dengan kasusnya Joko Driyono pada kasus pengaturan skor yang akhirnya terbukti bersalah," ucap Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun pada Jumat (19/11/2021).

Di sisi lain, Yosef dan adiknya, Mulyana, dituduh juga masuk ke TKP kasus Subang secara ilegal. Namun, Rohman Hidayat memmbantahnya.

"Saya menegaskan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke TKP kasus Subang itu atas permintaan dan didampingi penyidik, beda dengan Danu dan si banpol datang ke TKP tanpa penyidik, itu ilegal. Selain itu, Yosef mengambil paket milik Amelia di TKP juga sepengetahuan penyidik," kata Rohman Hidayat.

Sehingga, dengan adanya contoh kasus perusakan barang bukti yang pernah menjerat Joko Driyono, ia mengingatkan polisi untuk fair dalam menangani kasus perusakan barang bukti di kasus Subang.

"Bisa jadi kesulitan penyidik mengungkap kasus ini karena TKP sudah berubah. Tentunya di 90 hari kasus Subang ini harus jadi catatan jangan sampai penyelesaian perkara ini jangan berlarut-larut dan berharap kasus ini segera terugkap sehingga fitnah dan polemik tidak terjadi," katanya.

Dalam kasus Joko Driyono pada 2019, dia jadi otak pelaku perusakan barang bukti di kediaman Joko Driyono.

Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo, memasang police line di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.

Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.

Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.

Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Bunyi pasal 233:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun. (TribunJabar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved