Berita Surabaya

Kisah Tragis Janda Gresik Dibunuh 2 Bulan setelah Suami Meninggal, Pembunuh Mau Jalin Asmara Lagi

Ternyata janda satu anak ini dibunuh hanya berselang dua bulan setelah sang suami meninggal dunia. Ternyata ada motif asmara di baliknya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
surya/Willy Abraham
Abdullah Musyafak, tersangka pembunuh janda di Menganti, Gresik pada Juli 2021. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama ditemukan sekitar 11.00 WIB oleh saksi bernama Sriati yang baru pulang kerja.

Dia langsung mengecek ke kamar korban. Sayangnya, pintu kamar terkunci.

Karena itu, dia langsung lapor ke Ketua RT setempat bernama Waib.

Sekitar pukul 11.30 WIB dilanjutkan lapor ke Polsek Menganti.

Tidak lama, sejumlah anggota dan bidan beserta perangkat desa datang ke lokasi. Bersama dua petugas kesehatan  menggunakan alat pelindung diri lengkap.

Diduga ada luka tusuk di tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya penemuan mayat Erni di dalam kamar. Pihaknya masih belum bisa memastikan jenazah Erni merupakan korban pembunuhan atau ada penyebab lain meninggalnya korban.

"Kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.

Jasad korban dibawa ke RSUD Ibnu Sina untuk proses otopsi.

4. Perilaku janggal korban

Jenazah Erni Kristiana saat dievakuasi petugas dari kamarnya di Dusun Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Jumat (9/7/2021).
Jenazah Erni Kristiana saat dievakuasi petugas dari kamarnya di Dusun Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Jumat (9/7/2021). (kolase/sugiyono/willy abraham)

Perilaku janggal Erni Kristiana terungkap sebelum ditemukan bersimbah darah. 

Janda satu anak ini sempat pamit ke saudara iparnya, Sriati untuk ke rumah keluarganya di Dungus, Sidoarjo pada Selasa (6/7/2021).

Namun, kata Sriati, Erni Kristiana ternyata tidak ke Dungus. 

“Tapi, keluarga di Sidoarjo memberi kabar, bahwa Erni tidak ke rumah mereka. Sehingga, kita  mendatangi rumah ini," kata Sri saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).

5. Jeratan hukuman Musyafak

Kini, Musyafak, sang tersangka pembunuh Erni harus mendekam di balik jeruji besi. 

Selain membunuh, MUsyafak juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved