2 Penyebab Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Terdaftar di Kemnaker, ini Cara Cek dan Tahapannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan dua penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kemnaker.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
profile.kemnaker.go.id
Status yang muncul di laman kemnaker.go.id, Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Belum Memenuhi Syarat Pasal 3B. 

SURYA.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) membeberkan dua penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kemnaker.

Hal ini diungkapkan Kemnaker saat menjawab pertanyaan netizen di instagram @kemnaker.

Seorang netizen menanyakan mengapa tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan.

Padahal, ia mengaku sudah lolos verifikasi di BPJAMSOSTEK.

Terkait hal tersebut, admin @kemnaker pernah memberikan penjelasan. 

Baca juga: Lolos Verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Status Tak Terdaftar di Kemnaker? Ini Kata Admin

Admin menerangkan bahwa hal itu bisa jadi ada 2 penyebabnya. Yakni:

1. Tak sesuai persyaratan

Yang pertama karena tak sesuai dengan persyaratan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Tidak terdaftar maksudnya ya? Jika demikian, ada 2 arti. Pertama, Rekan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021." tulis @kemnaker.

2. Masih tahap penyerahan data

Dan yang kedua, karena data penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

"Kedua, apabila Rekan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Rekan belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena penyerahan data secara bertahap." tulis admin @kemnaker.

Sekadar tambahan informasi, berikut cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan tahapan penyalurannya.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved