Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nilai Danu Tak Bisa Jadi Tersangka Perusak TKP Kasus Subang, Taufan Sebut Sosok ini yang Berpotensi

Kuasa hukum Yosef Hidayah dinilai tidak etis karena mendesak saksi Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) menjadi tersangka kas

Editor: Musahadah
Kolase tangkapan layar
Ramdanu alias Danu yang jadi saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kanan : Yosef, saksi mahkota pembunuhan di Subang yang menewaskan istri dan anaknya. Pengacaya Yosef desak Danu jadi tersangka, sementara kuasa hukum Danu ungkap sosok ini yang berpotensi. 

SURYA.CO.ID, SUBANG - Kuasa hukum Yosef Hidayah dinilai tidak etis karena mendesak saksi Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) menjadi tersangka kasus Subang.   

Penialian ini diungkapkan Achmad Taufan Soedirjo, kuasa hukum Danu setelah mengetahui pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat

"Pernyataan PH (penasehat hukum) pak Yosef menurut saya dan tim hukum Danu kurang etis karena yang menyampaiakan kuasa hukum dari pihak yang juga sampai saat ini masih bisa diduga sebagai pelaku," ujar Taufan dikutip dari tayangan channel youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021). 

Menurut Taufan, saat ini semuanya masih berstatus saksi sehingga tidak bisa dijudge mana yang layak jadi tersangka, termasuk Danu. 

Selain tidak etis, Taufan juga menilai kuasa hukum Yosef tidak elok karena penetapan tersangka itu kewenangan sepenuhnya polisi. 

Baca juga: Ini Penampakan Oknum Banpol yang Perintahkan Danu Kuras Bak Mandi TKP Kasus Subang, Inisial Nama U

"Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polis. Kalau bahasa meminta itu kan memerintahkan polisi. Ini tidak etis. Karena polisi harus diberi ruang seluas-luasnya untuk menjalankan tugas dan menyelesaikan penyelidikan ini," kata presiden ATS Law Firm ini. 

Seharusnya, lanjut Taufan, pihak kuasa hukum sebaiknya menahan diri melontarkan kata-kata yang kalimatnya merugikan orang lain. 

"Prinsipnya, kuasa hukum itu memastikan jalannya proses hukm berjalan dengan baik. Kita mendampingi klien, tidak ada intervensi appaun.

Kita memastikan klien kita apa yang dikatakan dan disampaikan di penyidikan sebenar-benarnya," katanya. 

Menurutnya, kuasa hukum tidak boleh membela klien, yang serta merta menyinggung pihak lain. 

"Kita normatif selaku pihak hukum.

Kita investigasi untuk memastikan klien kita tidak bersalah.

Hasil apapun kita serahkan ke kepolisian," ujarnya. 

Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tenang menanggapi statemen kuasa hukum Yosef yang menurutnya tidak elok. 

Terkait tudingan Danu merusak TKP, Taufan memastikan hal itu tidak benar. 

Meski Danu masuk TKP karena disuruh oleh oknum Banpol, namun tidak bisa dikatakan dia telah merusak TKP. 

"Tidak benar merusak TKP, yang namanya merusak TKP itu harusnya ditanggal 18 (Agustus 2021). Di tanggal 18 sebelum  polisi datang ,sebelum olah TKP siapa duluan yang berada di sana?

Itu yang paling penting, karena potensi merusak TKP itu disitu," katanya. 

Seperti diketahui, pembunuhan ini kali pertama di ketahui Yosef, suami korban Tuti Suhartini

Saat itu Yosef langsung masuk ke TKP  sebelum melapor ke polisi.

Sementara ditanggal 19 Agustus 2021 saat Danu diminta banpol masuk TK, menurut Taufan saat itu sudah tidak ada olah TKP lagi. 

"Tanggal 19 bukan pelanggaran merusak TKP. Tapi ada temuan banpol di sana.

Itulah yang mesti kita bedakan," tegasnya. 

Untuk temuan ini, menurut Taufan, oknum banpol ini yang harusnya diselidiki dan dimintai keterangan agar kasus ini tuntas. 

"Banpol masuk TKP, tujuannya apa, motif, disuruh siapa,

Kami berharap banpol harus diselidiki dan dimintai keterangan agar tuntas," katanya. 

Danu Didesak jadi tersangka

Pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional, Yosef didampingi pengacaranya saat menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Yosef menjalani tes kebohongan dua kali.
Pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional, Yosef didampingi pengacaranya saat menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Yosef menjalani tes kebohongan dua kali. (Cover Youtube)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat,  minta Polres Subang menetapkan Danu dan petugas Banpol (Bantuan Kepolisian) sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Yosef adalah suami Tuti yang sebelumnya sempat dipojokkan sebagai pelaku pembunuhan.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

 "Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard.
Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard. (tangkapan layar)

Sebelumnya, Achmad Taufan justru memberikan analisis berbeda dari kasus ini. 

Menurut Taufan, mengenai penetapan tersangka ini kewenangan sepenuhnya penyidik. 

Terkait adanya sidik jari dan bukti telapak kaki Danu di lokasi kejadian, menurutnya hal itu harus diketahui kronologisnya secara jelas. 

Diterangkan Taufan, Danu masuk ke dalam TKP karena atas permintaan oknum bantuan polisi (banpol) yang sebelumnya dianggap Danu sebagai polisi. 

Dalam pengakuan Danu kepadanya terungkap jika saat disuruh Danu tidak banyak bicara dan langsung menuruti kemauan oknum banpol tersebut. 

"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi. Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi," kata Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Rabu (3/11/2021).

Taufan justru melihat ada sesuatu yang tidak beres dari oknum banpol ini karena dia yang membawa kunci rumah dan membukanya. 

"Seharusnya pertanyaan ini dikembangkan polisi. Siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa masuk TKP.

Kalau seandainya Danu tidak ada di TKP, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri.

Dan ini kan yang perlu ditelusuri dari sosok ini," jelasnya.

Sementara terkait pertanyaan siapa yang menyuruh oknum banpol ini, Taufan tidak bisa menjawabnya. 

"Kita kembalikan itu ke polisi," katanya.

Taufan justru membeber fakta kegigihan Danu dalam mengungkap kasus ini. 

Hal ini dibuktikan dari semangatnya saat menjalani pemeriksaan yang digelar marathon sejak Jumat (29/10/2021) lalu.

Kendati begitu, diungkap kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pemuda 21 itu tak peduli lelah.

Ia mengatakan kliennya itu bersikeras untuk menjalani pemeriksaan tersebut agar segera menyelesaikan perkara.

“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton, tetapi Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Taufan.

Achmad menjelaskan pihaknya pun sudah menawarkan agar Danu tak memaksakan situasi jika capek lelah.

Namun, kata Achmad, Danu tetap mau maju dan datang memenuhi pemeriksaan dari penyidik karena mau membuktikan agar perkara kasus Subang diusut tuntas hingga ditemukan pelaku utamanya.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menyinggung soal motif perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu.

Ia mengaku pihaknya melihat perspektif dan motif lain dari kasus Subang tersebut yang harus dicari.

Kuasa hukum Danu itu tak memungkiri motif dan otak pelaku utama perampasan nyawa di Subang itu luar biasa.

Ia bahkan menyinggung menduga pelaku membuat skenario sehingga pengungkapan kasus Subang bejalan alot.

 “Dan pelakunya memang sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu, untuk bisa menentukan siapa di balik pembunuhan ini,” jelasnya.

>>Update berita-berita terkini kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved