Vanessa Angel Kecelakaan
Sopir Vanessa Angel Kendarai Mobil Lebih dari 100 KM/jam, ini Aturan Batas Kecepatan Di Jalan Tol
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, diduga mengendarai Mobil Lebih dari 100 KM/jam. Simak Aturan Batas Kecepatan Di Jalan Tol.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal ini diungkapkan Direktur Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman baru-baru ini.
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, Tubagus Joddy selaku sopir Vanessa Angel mengaku mengantuk saat mengemudikan mobil tersebut.
Akibatnya, Tubagus Joddy membantingkan stir kemudinya ke kiri hingga menabrak pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Baca juga: Biodata Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Mengaku Ngantuk saat Nyetir, Potensi Jadi Tersangka
Hingga peristiwa kecelakaan fatal tidak terelakan.
Tidak hanya itu, Polisi menduga Tubagus Joddy memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 km/jam.
Ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Para mengguna jalan tol harus mengetahui aturan batas kecepatan di jalan tol, untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Nasib Sopir Vanessa Angel
Sosok sopir Vanessa Angel menjadi sorotan setelah kecelakaan yang merenggut sang artis dan suaminya, Febri Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021).
Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dikabarkan mengalami luka ringan dan harus dirawat di RS Kertosono Nganjuk.
Sopir Vanessa Angel ini sempat menjadi sorotan tatkala mengunggah video di akun instagram sesaat sebelum kecelakaan maut itu terjadi.
Joddy yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU mengunggah video itu di akun IG bernama @tubagusjoddy.
Dalam video itu tampak mobil melaju kencang di ruas tol KM 555.
Diduga video itu diambil sekitar satu jam sebelum peristiwa kecelakaan yang terjadi di ruas Tol KM 672.400/A, pada pukul 12.36 WIB.
Kendati begitu unggahan tersebut sudah dihapus dan tidak dapat dilihat di halaman IG @tubagusjoddy.
Namun, sejumlah warganet bergerak cepat merekam unggahan tersebut sebelum dihapus. Seperti akun IG @jesica_damanik.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, akun @jesica_damanik berhasil merekam tayangan yang menunjukkan tampilan speedometer mobil, dan suasana jalanan di depan kaca mobil.
"Tolong pasti ini kenceng bgt," tulis akun tersebut, yang sudah dilihat 37 ribu kali, dan menuai 83 komentar, pada Kamis (4/11/2021) malam.
Siapa sebenarnya Tubagus Joddy?
Informasi yang didapat surya.co.id, sopir Vanessa Angel ini masih berusia 24 tahun.
Dia tinggal di Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor, sebagai sopir.
Tubagus Joddy merupakan orang kepercayaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Bahkan, dia sudah dianggap bak keluarga sendiri oleh keduanya.
Karena kedekatan itu, banyak yang menilai Tubagus Joddy memiliki hubungan dengan adik Bibi Ardiansyah, Fuji.
Saat kejadian itu dia membawa Vanessa, Bibi, anak Vanessa, Gala dan perawat bayi Siska Lorensa.
Joddy dan Gala hanya mengalami luka ringan, sementara Vnaessa dan BIbi meninggal dunia dan Siska Lorensa mengalami cedera otak sedang.
Terkait status Joddy, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman memastikan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan guna menguak sebab pasti insiden kecelakaan tersebut.
Tak terkeculi memeriksa Tubagus Joddy.
Kendati begitu, Latif mengaku bakal tetap memprioritaskan pemulihan fisik maupun psikis korban selamat.
"Untuk sementara, kami memberikan bantuan psikologi terlebih dulu agar mereka tenang dan lain sebagainya, kalau sudah tenang akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, saat dihubungi awak media.
Sebelumnya, Kombes Latif Usman mengatakan, menurut pengakuan Tubagus Joddy, dirinya mengantuk saat mengemudikan mobil Vanessa Angel.
Akibatnya, Tubagus Joddy membantingkan stir kemudinya ke kiri hingga menabrak pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Hingga peristiwa kecelakaan fatal tidak terelakan.
Tidak hanya itu Polisi menduga Tubagus Joddy memacu kendaraan yang dikemudikannya dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 km/jam.
Hasil analisis usai kecelakaan mobil hingga terpelanting ke jalur kanan diketahui mobil berjalan begitu kencang.
"Kalau dilihat dari kondisi kendaraan, benturan dengan beton hingga terpelanting ke kanan, (kecepatan mobil) diatas 100 km/jam," kata Latif Usman, dikutip dari Tribunnews dalam artikel "Sopir Vanessa Angel Akui Banting Setir ke Kiri hingga Tabrak Beton, Kini Terancam Jadi Tersangka".
Menurut Latif Usman, apabila kecelakaan yang menewaskan dua orang itu benar karena kelelahan, Tubagus Joddy terancam menjadi tersangka.
"Iya (kemungkinan sopir jadi tersangka)," kata Latif Usman saat dihubungi Kamis (4/11/2021) malam.
Sementara Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi menegaskan, penyelidikan atas penyebab tabrakan tersebut menjadi kewenangan Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Jombang.
Mengingat lokasi insiden tersebut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, pukul 12.36 WIB, Kamis (4/11/2021).
"Nanti hasil pengembangan dari penyidikan Polres Jombang, yang tangani lakanya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (4/11/2021).
Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihak kepolisian bakal tetap memprioritaskan pemulihan psikis maupun psikis korban selamat.
"Mudah-mudahan segera bisa diambil keterangannya," pungkasnya.