Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Masa Lalu Danu, Saksi Kunci Kasus Subang: Awal Masuk Keluarga Besar Tuti hingga Nasib Saudara Kembar

Masa lalu Muhammad Danu alias Danu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase youtube heri susanto/tribun jabar
Masa lalu Danu, saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang terungkap. Ternyata Danu memiliki saudara kembar yang tinggal bersama orangtua kandungnya. 

Setelah pembunuhan itu terjadi, Danu diberi perintah khusus oleh Yoris Raja Amanullah, anak Tuti untuk menjaga rumahnya. 

Perintah itu pun dilakukan dengan sungguh-sungguh. 

Dia terus mengawasi rumah Tuti sehari setelah pembunuhan.

Saat melihat ada seseorang yang diakuinya sebagai polisi membawa kunci dan masuk ke rumah TKP, dia pun memotret dan mengirimkan ke Yoris. 

Danu yang saat itu memantau TKP bersama para pengurus yayasan juga manut saja saat diminta masuk dan menguras bak mandi korban. 

"Awalnya Danu gak tahu itu polisi. Setelah Danu mendekati. Langsung lewat garis polisi. Pak polisi buka kunci. Langsung minta: tolong keruk air.

Kenal Danu. Langsung tiba-tiba nyuruh, Nu tolong nyerukin air," cerita Danu. 

Danu tidak berpikir apa yang dilakukannya itu akan menariknya terlalu jauh di kasus ini.

"Ya, namanya juga ada yang masuk. A' Yoris mengamanatkan Danu untuk ada di TKP. Niat menjaga TKP, kemungkinan ada barang-barangn yang hilang, dari pihak keluarga, dari A yoris juga," katanya. 

KIni setelah menjalani pemeriksaan marathon di polisi, Danu mengaku capek, bahkan kondisi kesehatannya pun ngedrop,  

"Harapannya semoga kasus ini cepat terungkap dan siapa pelakunya. Danu terus berdoa," tukasnya. 

Lihat Video

Didesak jadi tersangka

Pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional, Yosef didampingi pengacaranya saat menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Yosef menjalani tes kebohongan dua kali.
Pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional, Yosef didampingi pengacaranya saat menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Yosef menjalani tes kebohongan dua kali. (Cover Youtube)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat,  minta Polres Subang menetapkan Danu dan petugas Banpol (Bantuan Kepolisian) sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved