KKB Papua
Jika Terbukti Jual Amunisi kepada KKB Papua, Hukuman Berat Menanti Brigadir JO dan Bripda AS
Kompolnas angkat bicara terkait penangkapan 2 oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua. Hukuman berat menanti mereka.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait penangkapan 2 oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Diketahui, 2 oknum polisi yakni Brigadir JO dan Bripda AS ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Jika benar mereka terbukti menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Anggota Kompolnas Poengky Indarti minta agar mereka dihukum berat.
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB Papua, maka mereka adalah pengkhianat," kata Poengky, Jumat (29/10/2021), melansir dari Kompas TV dalam artikel '2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat, Harus Dihukum Mati'.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," ucap Poengky.
Baca juga: Sosok Dua Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Papua Ditangkap Satgas Nemangkawi, Sebelumnya Oknum ASN
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar dia.
Poengky mengatakan, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB Papua.
KKB Papua yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.
Sebagai informasi, Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB Papua.
Karena salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
Sebelumnya, dua anggota polisi yang berdinas di Polres Nabire dan Polres Yapen, Polda Papua ditangkap karena diduga terlibat penjualan amunisi.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani membenarkan adanya kegiatan penangkapan terhadap dua anggota polisi tersebut di Nabire, Papua.
“Memang benar ada penangkapan terhadap dua personel Polda Papua oleh satgas dan anggota Polres Nabire,” kata Faizal dikutip dari ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Faizal mengungkapkan dua anggota polisi yang terlibat penjualan amunisi yakni Brigadir JO, anggota Polres Nabire. Kemudian Bripda AS yang merupakan anggota Polres Yapen.
Keduanya ditangkap pada Rabu (27/10/2021) kemarin. Saat ini, kata Faizal, mereka sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.
Faizal menuturkan, saat keduanya ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti berupa amunisi karena diduga sudah dijual. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke kelompok kriminal bersenjata (KKB), namun ke kelompok mana, itu yang sedang didalami," ujar Faizal.
Oknum ASN pasok senjata KKB Papua
Bulan lalu, Satgas Nemangkawi juga menangkap pemasok peralatan perang kepada KKB Papua.
Satgas mengerebek salah satu rumah di jalur 1 bawah kompleks Ambruk Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Satgas mengamankan sejumlah barang bukti amunisi dan magazin serta senjata tajam lainnya dan atribut KNPB yang diduga akan disuplai oleh pelaku ke KKB wilayah Yahukimo.
Waka Ops II Nemangkawi Papua, Kombes Pol Drs Muhammad Firman SIK MSi dalam keterangannya mengatakan, Satgas Nemangkawi berhasil melakukan pengrebekan berawal dari laporan masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, ada sebuah truk dinas berplat merah milik Pemda Yahukimo yang dicurigai oleh masyarakat membawa muatan sekelompok orang dan sejumlah barang bukti.
Setelah Tim OPS Nemangkawi memeriksa keberadaan truk tersebut, ditemukan, sekelompok orang dengan barang bukti di dalam bak truk dan langsung diamankan bersama dengan sopir truk.
Rupanya, sopir truk itu merupakan oknum ASN Pemkab Yahukimo Inisial E.S. Mereka dibawa ke Mako Polres Yahukimo untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap sopir truk yang merupakan oknum ASN Pemkab Yahukimo Inisial ES itu, Tim Ops Nemangkawi Kembali melakukan pengrebekan sebuah rumah yang diduga merupakan tempat persembunyian sejumlah barang bukti.
Oknum ASN Pemkab. Yahukimo Inisial E.S., itu juga diketahui menyimpan Amunisi dan Magazine 5.56.
Barang bukti yang berhasil diamanakan Tim OOPS Nemangkawi yaitu,
1. 26 Butir amunisi 5,6 5TJ
2. 8 Butir Amunisi 38 SPC
3. 1 Buah Magazine M-16
4. 1 Pasang Pakaian Loreng KNPB
5. 1 Buah Jaket Warna Merah
6. 1 Buah Noken
7. 2 Buah Parang
8. 2 Buah Kapak
9. 1 Buah Sabit
10. 1 Buah Badik
11. 1 Buah Sangkur
12. 1 Buah Besih Tajam
13. 1 Buah Palu
14. 1 Buah Laptop Toshiba
15. 10 Buah Anak Busur
16. 1 Buah HT Icom
17. 1 Buah HT Boefeng
18. 1 Buah Radio Rig (Kenwood)
19. 1 Buah Cas HT
20. 1 Buah Printer Espon L360
21. 1 Buah PC Toshiba
22. 1 Buah Computer Lenovo
23. 1 Buah Megaphone
24. 1 Buah Speaker
25. 1 Buah Power Up
26. 1 Buah Cash Laptop Toshiba
27. 1 Buah Tas Selempang Warna Hitam
28. 1 Buah Tas Selempang Warna Biru
Tidak hanya itu, sebelumya, pada bulan berjalan, yaitu 27 agustus 2021 Tim OPS Nemangkawi juga berhasil mengamankan satu orang Oknum ASN Pemkab Yahukimo yang juga merupakan Camat atau Kepala Distrik yang berinisial EB dan 15 orang lainnya yang diduga merupakan simpatisan KNPB dan KKB wilayah yahukimo.
Dari 15 orang tersebut, Tim Ops Nemangkawi berhasil mengungkap 5 diataranya yang merupakan DPO polres yahukimo atas serangkaian pembunuhan sadis di kabupaten Yahukimo beberapa waktu lalu yang mengakibatkan masyarakat sipil dan anggota polri Maupun TNI meninggal dunia.
Kemudian pada tanggal 23 agustus 2021 juga Tim OPS Nemangkawi berhasil membebaskan Karyawan PT Indo Papua yang disandra oleh KKB Wilayah Dekai Kabupaten Yahukimo-Papua.
Tidak Sampai di situ, segala upaya-upaya penegakan hukum terhadap KKB yang selalalu mengganggu stabilitas keamanan di kabupaten yahukimo dengan melakukan berbagai pembunuhan secara sadis, kini pimpinannya Ananias Yalak atau yang dikenal dengan sebutan Senat Soll SOLL berhasil diamankan oleh Tim Ops Nemangkawi, pada 2 September 2021 lalu.