Berita Surabaya

Harga Test PCR di Surabaya Capai Rp 6 Juta, Polrestabes Bakal Turun Tangan, Untuk Apa Vaksinasi?

Berikut daftar harga test PCR di Surabaya, Jawa Timur variatif dan tergantung kecepatan hasilnya bisa diketahui. Harga test PCR capai Rp 6 juta.

Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/wiwit purwanto
Ilustrasi syarat penumpang naik pesawat harus membawa hasil test PCR. 

Gelegar Aditya, warga Surabaya awalnya sempat khawatir dengan harga swab PCR test yang cenderung mahal bagi seorang karyawan kontraktor sepertinya.

Ia sempat kebingungan memilih layanan swab PCR dengan harga yang murah untuk keperluan berpergian dinas luar kota.

"Kapan hari sempat kalut, lihat harga seab PCR yang bisa diambil same day harganya sampai jutaan, lebih tinggi dari harga tiket pesawat," kata Gelegar kepada Surya.co.id, Senin (25/10/2021).

Hingga akhirnya, Gelegar mendapat informasi layanan swab PCR murah saat menggunakan rekomendasi salah satu maskapai di klinik bandara Juanda Surabaya.

"Kalau untuk yang butuh on the spot kau terbang dapat harga Rp 380 ribu. Di klinik bandara. Itu rekomendasi maskapai," terangnya.

Polisi turun tangan

Keluhan masyarakat terkait mahalnya layanan swab test PCR di Surabaya membuat aparat kepolisian segera bertindak.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana memastikan akan bergerak menyelidiki dugaan permainan harga dalam layanan swab PCR yang diberlakukan oleh penyedia layanan kesehatan tersebut.

"Terkait keluhan masyarakat (harga swab PCR) akan kami selidiki,"kata Mirzal kepada SURYA.co.id, Senin (25/10/2021).

Mirzal bakal menerjukan Unit Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan terkait disparitas harga layanan test PCR yang menyentuh angka jutaan rupiah.

"Nantinya akan kami bentuk tim yang dipimpin oleh Kanit V Satreskrim Polrestabes Surabaya," tegasnya.

"Benar (swab kilat sama reguler sama teknisnya, waktu tunggunya berbeda)," ujar customer service saat dihubungi Surya.co.id.

Aturan baru syarat naik transportasi umum

Sementara itu, mulai 24 oktober 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat, kereta api dan bus.

Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved