BLT BPJS Ketenagakerjaan

Hati-Hati Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus, Perhatikan Batas Waktu Aktivasi Burekol

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib waspada agar mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @kemnaker
Hati-Hati Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus, Perhatikan Batas Waktu Aktivasi Burekol 

Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Laman Kemnaker

-  Akses laman bsu.kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, login ke akun Anda

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda

- Lalu cek pemberitahuan

-  Anda akan mendapatkan notifikasi

Atau login ke profil.kemnaker.go.id lagsung.

Setelah berhasil, nantinya akan muncul status BSU.

Berikut ini penjelasan mengenai maksud status penerima BSU di situs kemnaker:

Status "Calon"

Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved