Berita Tuban

Bermodal Kelinci, Pria di Tuban Tiga Tahun Tipu Puluhan Korban Hingga Raup Miliaran Rupiah

Hanya bermodal kelinci pria di Tuban memperdaya puluhan korbannya hingga meraup uang miliaran rupiah. Begini pengakuan pelaku

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Pelaku terduga kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci diamankan Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021) 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Tipu muslihat Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, hanya bermodal kelinci ia berhasil memperdaya puluhan korbannya hingga meraup uang miliaran rupiah.

Pasalnya, aksi penipuan jual beli fiktif dan investasi bodong yang dilakukan tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir, tepatnya sejak 2018.

Namun aksi pelaku kini berakhir, setelah pria tersebut diamankan Polsek Jenu.

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bermodus menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.

Pelaku mensiasati pembelian pertama dan kedua lancar, kemudian pada pembelian berikutnya pelaku terus berkelit hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci.

"Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku saat ini sudah kami amankan. Korban beli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci," ujarnya di Mapolsek, Jumat (22/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku tak hanya menipu jualan kelinci saja, namun juga melakukan investasi bodong untuk bisnis ternak.

Sementara untuk kerugian korban bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta.

Saat ini polisi masih mendata para korban yang telah menjadi sasaran penipuan dari pelaku.

Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Polsek Jenu.

"Menipu dan melakukan investasi bodong, korbannya sekitar 50 orang. Total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara," pungkas perwira pertama tersebut.

Sementara itu, pelaku Giyang menyatakan, aksinya tersebut dilakukan karena terlilit utang.

Ia mengaku kerap dikejar-kejar oleh pengutang untuk segera membayar uang yang dipinjam.

Hingga pada titik tertentu, pelaku gelap mata dan tega menipu puluhan orang dengan nilai yang berbeda-beda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved