Update Oknum Kapolsek 2 Kali Rudapaksa Anak Tersangka, Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi Bereaksi Keras
Berikut update kasus oknum kapolsek rudapaksa anak tersangka di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara. Ini reaksi Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi.
"Tolong bersabar, semua sementara dalam proses, butuh waktu dan tidak boleh instan, kalau memang bersalah, maka harus bertanggung jawab dan taat hukum," jelasnya.
Diberhentikan tidak hormat
Sementara itu, Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.
Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.
“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).
Menurut Sambo saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).
“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual pada anak tersangka kasus pencurian ternak.
IGDN diduga menjanjikan akan membebaskan ayah korban jika perbuatan bejatnya itu dituruti.
Setelah permintaan IDGN dituruti oleh korban, janji itu tak kunjung ditepati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyebut penyelidikan pada IDGN telah berjalan sejak Jumat (15/10/2021) pekan lalu, IDGN saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan telah dimuati ke Polda Sulteng.
Pengakuan korban
Berikut pengakuan S kepada awak media saat ditemui di rumahnya, Senin (18/10/2021).
S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan.