Konflik Partai Demokrat

Membelot Karena Tak Dapat Rp 100 Juta di KLB, Gerald P Runtuthomas Sanksikan Kepemimpinan Moeldoko

Seorang kader Partai Demokrat yang awalnya ikut kongres luar biasa (KLB) di Dlei Serdang akhirnya membelot karena tak dapat uang Rp 100 juta.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Gerald P Runtuthomas, kader Demokrat yang membelot dari KLB Deli Serdang karena tak dapat uang Rp 100 juta. Foto kanan : KSP Moeldoko. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Seorang kader Partai Demokrat yang awalnya ikut kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang akhirnya membelot karena tak dapat uang Rp 100 juta.

Dia adalah Gerald P Runtuthomas. Saat mengikuti KLB Demokrat Deli Serdang, dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu.

Sementara, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat, pemilik hak suara adalah ketua DPC.

Karena melihat kejanggalan, utamanya tidak mendapat uang Rp 100 juta, Gerald pun balik kanan mendukung Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pada akhirnya saya tidak mendapatkan itu. Jadi saya tegaskan lagi, saya diiming-imingi uang, karena tidak dapat ini uang saya balik badan saya harus laporkan ini ke DPP," kata Gerald di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (18/10/2021).

Gerald mengakui, dirinya tergerak untuk mengikuti KLB karena iming-iming uang Rp 100 juta, tetapi pada akhirnya ia hanya mengantongi uang Rp 5 juta.

Ia pun mengaku sangsi dengan kepemimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB jika janji uang Rp 100 juta saja tidak direalisasikan.

"Saya berpikir Pak Moeldoko janji mau dapat uang Rp 100 juta, tidak direalisasikan, bagaimana ke depan-depannya," ujar dia.

Selain itu, Gerald juga menilai KLB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Contohnya, Gerald yang menjabat sebagai wakil ketua DPC Kotamobagu semestinya tidak bisa mengikuti KLB tetapi ia tetap diajak untuk mengikuti KLB.

"Saya menilai acara kongres ini betul-betul abal-abal, tidak ada yang sesuai dengan prosedur, tidak ada. Semua itu tidak ada yang sesuai, baik AD/ART partai, baik secara hukum, baik itu peraturan partai," kata dia.

Diketahui, KLB Partai Demokrat yang digelar kubu kontra-AHY pada 5 Maret 2021 menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan hasil KLB tersebut karena tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat.

Drama 'kudeta' di Partai Demokrat itu belum berakhir.

Sejumlah eks kader Demokrat yang bergabung ke kubu KLB kini tengah mengajukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Kubu AHY bongkar lokasi pihak Moeldoko beri uang Rp 25 juta

Sementara itu, kubu AHY membongkar lokasi KSP Moeldoko diduga bagi-bagi uang Rp 25 juta dan ponsel jelang KLB Demokrat di Deli Serdang.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob berdasarkan keterangan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas dalam sidang lanjutan gugatan kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mehbob mengatakan, bagi-bagi uang dan ponsel itu dilakukan langsung oleh Moeldoko kepada Gerald Pieter. Perlakuan Moeldoko terhadap Gerald dianggap berbeda dibandingkan anggota Demokrat lainnya dari daerah. 

Namun, pernyataan Mehbob itu dibantah oleh juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad dan memberikan klarifikasi. Rahmad justru menuding kubu AHY telah menebarkan fitnah dan berita bohong terkait Moeldoko.

"Terkait pemberitaan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa Pak Moeldoko tidak pernah membagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB Deli Serdang"

"Dan tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan Pak Moeldoko membagi bagikan uang dan ponsel sebagaimana yang dituduhkan"

"Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," ujar Rahmad, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (16/10/2021).

Rahmad mengklaim, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD dan kader-kader Partai Demokrat.

Moeldoko sendiri, bukan penyelenggara dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang. Yang bersangkutan hanya diminta oleh peserta KLB untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Oleh sebab itu, kubu AHY telah memfitnah, telah menebarkan berita bohong dan telah mencemarkan nama baik seseorang yang bisa bermuara ke tindak pidana pencemaran nama baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmad menuntut kubu AHY untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataan terkait Moeldoko. Mereka juga menuntut permintaan maaf dari kubu AHY.

"Kami minta kubu AHY untuk segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong," kata Rahmad.

"Kami sangat menghargai perbedaan pendapat, menghormati proses demokrasi dan hukum, tetapi tidak boleh menebar fitnah, menebar berita bohong atau menyerang pribadi"

"Itu adalah perbuatan tidak terpuji, tidak terdidik, dan itu adalah langkah mundur dalam berdemokrasi," tandasnya.

Keterangan Gerald dikutip kubu AHY

Diketahui sebelumnya, Mehbob mengatakan, KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret lalu.

Mehbob menyebut, hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas.

Gerald yang merupakan mantan peserta KLB Deli Serdang, kata Mehbob, menyebut kalau Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp25 juta beserta satu unit ponsel kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.

"Tadi ada keterangan yang sangat menarik ya dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald, jadi ada dua kloter keberangkatan"

"Jadi semua yang bukan anggota yang bukan ketua DPC yang tidak mempunyai hak suara (di KLB) mereka langsung terbang dari daerahnya masing-masing ke Medan, tetapi kalau ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan pak Moeldoko," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN usai sidang, Kamis (14/10/2021).

"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," sambungnya.

Sebagai informasi, saat menjadi peserta KLB, Gerald sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotamobagu.

Atas hal itu, Mehbob menegaskan, pernyataan Moeldoko yang selama ini mengatakan tidak terlibat dalam pemberian uang kepada para peserta KLB adalah tidak tepat. Sebab penjelasan itu terungkap di persidangan.

"Jadi kalau Pak Moeldoko bilang selama ini dia tidak terlibat itu jelas dalam persidangan tadi terungkap," ucapnya.

Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC yang senilai Rp 100 juta.

Adapun sisa dari uang tersebut akan diserahkan setelah KLB tersebut dilakukan kepada 32 Ketua DPC yang jadi peserta KLB.

"Jadi mereka setelah bertemu dengan pak Moeldoko mereka diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25% kemudian satu buah handphone," ucap Mehbob.

"Kemudian setelah selesai di KLB Deli Serdang, setiap ketua DPC diberikan Rp 75 juta. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," tukasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved