Konflik Partai Demokrat
Hamdan Zoelva Bongkar Skenario Yusril yang Tak Mau Masukkan Demokrat Jadi Termohon di JR AD/ART
Hamdan Zoelva membaca skenario Yusril Ihza Mahendra ingin membungkam Partai Demokrat dalam judicial review (JR) AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA)
SURYA.co.id | JAKARTA - Hamdan Zoelva membaca skenario Yusril Ihza Mahendra ingin membungkam Partai Demokrat dalam judicial review (JR) AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Partai Demokrat menjelaskan, dugaan pembungkaman tersebut terbaca lantaran Yusril selaku mewakili pemohon tidak memasukkan Demokrat sebagai termohon.
Sehingga, Partai Demokrat tidak bisa memberikan penjelasan apa-apa ketika di MA nantinya. Untuk itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu minta MA mengizinkan Demokrat sebagai termohon.
Menurut Hamdan, Yusril sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan sengaja tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon. Akan tetapi malah Menteri Hukum dan HAM yang jadi termohon.
Padahal dalam gugatan tersebut, pengujian materiil tersebut terkait dengan AD/ART milik Partai Demokrat. Dengan kejadian itu, Hamdan menduga bahwa ini memang niat para pemohon yang seolah-olah ingin membungkam Partai Demokrat agar tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompat TV, Senin (11/10/2021). "Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon?"
"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat"
"Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan.
Partai Demokrat, kata Hamdan, memang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Untuk itu, Hamdan meminta kepada MA untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut.
"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang terbuka yang adil dan mendengar secara seimbang, maka Mahkamah Agung perlu untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon," lanjut Hamdan.
Gugatan dinilai tak lazim
Sebelumnya, Hamdan Zoelva menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim. Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.
Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja. Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.
"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan. Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021).
Yusril ingin rebut Demokrat secara ilegal