Surya Militer
Peneliti Usulkan Pasukan Komcad Ikut Atasi Ancaman Bencana Alam hingga Konflik Laut China Selatan
Beni Sukadis mengusulkan pasukan komponen cadangan (komcad) Ikut Atasi Ancaman Bencana Alam hingga Konflik Laut China Selatan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory Beni Sukadis mengusulkan agar pasukan komponen cadangan ( komcad) ikut membantu pemerintah dalam menghadapi ancaman non-konvensional.
Ancaman non-konvensional tersebut berupa persoalan kebencanaan seperti gempa bumi, banjir, erupsi gunung, kebakaran hutan, hingga perubahan iklim.
Tak cuma itu, menurut Beni, pasukan Komcad juga bisa ikut mengatasi ancaman konvensional seperti konflik Laut China Selatan.
"Selain Komcad fokus pada tupoksi sebagai instrumen petahanan negara, penambahan fungsi sebagai kekuatan cadangan dalam menghadapi darurat nasional (bencana) menjadi suatu keniscayaan," ujar Beni, Senin (11/10/2021), melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Komcad Diusulkan Jadi Bagian Atasi Ancaman Bencana'
Beni mengatakan, pemerintah sempat kewalahan mengatasi pandemi Covid-19 yang merupakan bencana non-alam.
Baca juga: Biodata Brigjen TNI Yusuf Ragainaga yang Jadi Komandan Upacara Pengukuhan Pasukan Komcad: Asli Papua
Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan merespons dengan mendirikan rumah sakit tambahan yang berasal dari aset atau fasilitas institusi tersebut.
Namun, Beni menuturkan, hal ini perlu didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Salah satu SDM yang bisa dikerahkan adalah kalangan mahasiswa kedokteran maupun perawat tingkat akhir.
Terkait hal itu, Beni menyatakan, sudah semestinya pembentukan komcad di masa depan bisa berkontribusi dalam penanganan pandemi atau pun keadaan darurat nasional lainnya.
Selain itu, pasukan komcad juga bisa difungsikan untuk menghadapi ancaman konvensional.
Misalnya, konflik di Laut China Selatan.
Sekalipun Indonesia tak akan terlibat dalam konflik di wilayah tersebut, namun komcad tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai instrumen pertahanan negara.
Dengan bermacam spektrum ancaman tersebut, keahlian komcad yang harus dipersiapkan di masa depan antara lain, dokter, perawat, tenaga kesehatan, ahli kimia dan laboratorium.
"Ahli teknik sipil, ahli komputer atau infomatika, keamanan siber, ahli biologi, ahli nuklir, pilot, manajemen bencana alam, urusan sipil lainnya dan operasi psikologi dan propaganda," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan 3.103 orang menjadi pasukan komcad periode 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Adapun 3.103 anggota komponen cadangan yang hari ini ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang.
Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.
Berapa Gaji Pasukan Komponen Cadangan (Komcad)?
Lantas, berapa gaji pasukan Komcad?
Rincian tentang pasukan Komcad diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Dalam undang-undang tersebut tak disebutkan soal gaji yang diterima pasukan Komcad.
Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.
Namun tak disebutkan berapa besarannya.
Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Selain dapat fasilitas, ada juga sanksi militer yang akan diterima pasukan Komcad jika melanggar peraturan.
Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.
Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/peneliti-usulkan-pasukan-komcad-ikut-atasi-ancaman-bencana-alam-hingga-konflik-laut-china-selatan.jpg)