BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kapan Sebenarnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair? Padahal Kemnaker Sudah Tetapkan Penerima

Banyak penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan mempertanyakan jadwal pencairan bantuan untuk tahap 5.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
KOLASE ISTIMEWA
Kapan Sebenarnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair? Padahal Kemnaker Sudah Tetapkan Penerima 

SURYA.CO.ID - Banyak penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan mempertanyakan jadwal pencairan bantuan untuk tahap 5.

Hal itu lantaran pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan telah sampai pada proses penetapan.

Artinya, saat ini tahapan pembagian BLT BPJS Ketenagakerjaan tinggal menuggu waktu untuk sampai pada penerimanya.

Baca juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair, Begini Alur Pencairan di BCA dan Bank Swasta

Menurut laman kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akan segera cair.

Selain itu, seorang warganet berakun Instagram @haerudineva pun menyampaikan hal serupa di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

"Tahap 5 sudah di tetapkan, semoga cepat cair. Aamiin," katanya.

Lantas, kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair setelah ditetapkan sebagai penerima?

Tidak diketahui pasti kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi Kemnaker pernah memberikan penjelasan mengenai subsidi gaji yang tak kunjung cair. 

Pihak Kemnaker bilang, BSU tahap 3-5 didominasi oleh pekerja yang menggunakan rekening BCA dan bank swasta. 

Oleh karena itu, pencairannya lebih lama dibanding pemilik rekening himbara, seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri. 

Sebab, pengguna rekening BCA dan bank swasta harus dibukakan rekening himbara terlebih dulu. 

Dua Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan BCA dan Bank Swasta

1. Membuka Rekening Bank Himbara/ Rekening Kolektif

Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;

  • Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
  • Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
  • Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
  • Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

2. Pindah Rekening

Beda dengan pengguna bank Himbara yang langsung ditransfer, pengguna BCA dan bank swasta harus melalui proses pembukaan rekening kolektif ( Burekol) terlebih dahulu.

Hal inilah yang menyebabkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan bank swasta prosesnya lebih lama.

Terbaru, terdapat cara lain yang bisa digunakan agar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji segera cair. Yakni melalui pindah rekening.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi baru-baru ini.

"Kalau sudah punya BRI (rekening himbara) sebaiknya menyampaikan ke perusahaannya bahwa dia memiliki rekening himbara juga," ujarnya, Minggu (12/9/2021), melansir dari Kompas.com

Menurut Anwar, jika sudah disampaikan ke pihak perusahaan atau pihak HRD, kemungkinan proses penyaluran dana BSU jadi lebih cepat.

Ia menambahkan, karyawan atau pegawai diminta untuk rutin mengecek kapan BSU mereka bisa disalurkan.

"Sekarang sudah mulai tahap 4, kalau sudah terjadwal menerima BSU di tahap 4 dan ingin pindah rekening, coba sampaikan ke HRD biar lebih cepat," lanjut dia.

Anwar menjelaskan bahwa pembuatan rekening kolektif dilakukan oleh pihak himbara bekerja sama dengan perusahaan tempat penerima subsidi upah bekerja.

Adapun BSU akan dicairkan ke rekening pekerja yang telah dibuatkan rekening di himbara setelah Kemnaker selesai melakukan pemadanan data.

"Setelah data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami lakukan pemadanan dengan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata dia.

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data itu disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek terdekat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved