BLT BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair, Begini Alur Pencairan di BCA dan Bank Swasta
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 telah memasuki proses penetapan dan akan segera cair ke rekening masing-masing.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Terbaru, terdapat cara lain yang bisa digunakan agar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji segera cair. Yakni melalui pindah rekening.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi baru-baru ini.
"Kalau sudah punya BRI (rekening himbara) sebaiknya menyampaikan ke perusahaannya bahwa dia memiliki rekening himbara juga," ujarnya, Minggu (12/9/2021), melansir dari Kompas.com
Menurut Anwar, jika sudah disampaikan ke pihak perusahaan atau pihak HRD, kemungkinan proses penyaluran dana BSU jadi lebih cepat.
Ia menambahkan, karyawan atau pegawai diminta untuk rutin mengecek kapan BSU mereka bisa disalurkan.
"Sekarang sudah mulai tahap 4, kalau sudah terjadwal menerima BSU di tahap 4 dan ingin pindah rekening, coba sampaikan ke HRD biar lebih cepat," lanjut dia.
Anwar menjelaskan bahwa pembuatan rekening kolektif dilakukan oleh pihak himbara bekerja sama dengan perusahaan tempat penerima subsidi upah bekerja.
Adapun BSU akan dicairkan ke rekening pekerja yang telah dibuatkan rekening di himbara setelah Kemnaker selesai melakukan pemadanan data.
"Setelah data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami lakukan pemadanan dengan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata dia.
Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data itu disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek terdekat.
Siap-siap BLT BPJS Tahap 5 Cair
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 akan cair.
Hal ini dapat dilihat dari akun masing-masing pekerja di laman kemnaker.go.id.
Selain itu, seorang warganet berakun Instagram @haerudineva pun menyampaikan hal serupa di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).